SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika
Baru kembali meringkus dua pelaku yang diduga bagian dari sindikat pencurian
kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Mimika.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Teguh
Krisandi Fardha, pada 13 April 2026 sekitar pukul 02.10 WIT di salah satu rumah
di Jalan Kartini Ujung.
Dua pelaku masing-masing berinisial Ake alias Adam (20) dan
FJWO alias Ian (16). Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda
motor milik warga di Jalan Siloam, Nawaripi, Distrik Wania, yang terjadi pada
17 Februari 2026.
“Tim kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit
sepeda motor Yamaha M3 warna biru putih dengan nomor polisi PT 5269 HG milik
korban,” ujar Teguh, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil
pengembangan dari pelaku lain yang sebelumnya telah diamankan oleh pihak
kepolisian.
“Kedua pelaku berhasil diringkus berdasarkan pengembangan
dari salah satu pelaku yang sudah lebih dulu diamankan,” jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Satuan
Reskrim Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan laporan
yang telah masuk.
Teguh menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan
kasus guna menekan angka kejahatan, khususnya di wilayah hukum Polsek Mimika
Baru.
“Kami akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus yang
terjadi, dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”
tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

