SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kasatlantas Polres Mimika, AKP
Burhanudin Buton, SH, menyatakan bahwa pihak keluarga korban dan pihak PT BCL
telah melakukan mediasi dan mencapai kesepakatan damai dalam kasus tabrakan
yang menewaskan seorang siswi SMKN 3 Kesehatan.
Menurutnya, penyelesaian perkara dilakukan setelah proses
mediasi yang berlangsung sekitar empat kali pertemuan. Dalam mediasi tersebut,
pihak keluarga korban menuntut pertanggungjawaban dari PT BCL dan sebagian
tuntutan disanggupi.
“Kasus itu sudah ada titik temu antara PT BCL dan pihak
keluarga korban. Diselesaikan secara restorative justice. Memang ada tuntutan
dari pihak korban, tapi kemudian melalui negosiasi, PT BCL menyanggupi
sebagian,” ujar Burhanudin, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, apabila sebelumnya tidak tercapai
kesepakatan antara kedua belah pihak, maka Satlantas Polres Mimika akan
melanjutkan proses hukum dengan mengajukan Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
“Betul selama mediasi kami belum menetapkan siapa tersangka,
tetapi karena merasa tidak aman, sopir sendiri yang menyerahkan diri ke kantor
Lantas,” ucapnya.
Sementara itu, ayah kandung korban, Semuel Silan, membenarkan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai. Ia menyebut pihak PT BCL telah bertemu bersama kepala suku dan menunjukkan tanggung jawab, meskipun nilainya belum sepenuhnya sesuai tuntutan keluarga.
“Iya, sudah diselesaikan secara damai,” ujarnya saat
dihubungi melalui sambungan telepon.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

