SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kasatlantas Polres Mimika, AKP Burhanudin Buton, SH, menyatakan bahwa pihak keluarga korban dan pihak PT BCL telah melakukan mediasi dan mencapai kesepakatan damai dalam kasus tabrakan yang menewaskan seorang siswi SMKN 3 Kesehatan.

Menurutnya, penyelesaian perkara dilakukan setelah proses mediasi yang berlangsung sekitar empat kali pertemuan. Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga korban menuntut pertanggungjawaban dari PT BCL dan sebagian tuntutan disanggupi.

“Kasus itu sudah ada titik temu antara PT BCL dan pihak keluarga korban. Diselesaikan secara restorative justice. Memang ada tuntutan dari pihak korban, tapi kemudian melalui negosiasi, PT BCL menyanggupi sebagian,” ujar Burhanudin, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, apabila sebelumnya tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka Satlantas Polres Mimika akan melanjutkan proses hukum dengan mengajukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

“Betul selama mediasi kami belum menetapkan siapa tersangka, tetapi karena merasa tidak aman, sopir sendiri yang menyerahkan diri ke kantor Lantas,” ucapnya.

Sementara itu, ayah kandung korban, Semuel Silan, membenarkan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai. Ia menyebut pihak PT BCL telah bertemu bersama kepala suku dan menunjukkan tanggung jawab, meskipun nilainya belum sepenuhnya sesuai tuntutan keluarga.

“Iya, sudah diselesaikan secara damai,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi