SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang perempuan berinisial MW (25)
meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Agimuga Mile 32,
tepatnya di samping RS Bhayangkara Tingkat IV Mimika, Minggu (12/4/2026).
Kasi Humas Polres Mimika, Hempy Ona menjelaskan, berdasarkan
hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Satuan Lalu Lintas, insiden
tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
“Kecelakaan diduga disebabkan oleh faktor kelalaian
pengendara yang tidak memperhatikan lajur jalan serta kecepatan kendaraan,”
ujarnya.
Peristiwa itu melibatkan satu unit sepeda motor Honda
berwarna merah hitam yang dikendarai korban, bersama seorang penumpang
berinisial ST (18). Keduanya diketahui melintas dari arah Kantor Kejaksaan
Negeri Mimika.
Saat tiba di lokasi kejadian, pengendara diduga tidak
mengontrol kecepatan saat berbelok, sehingga kehilangan kendali. Kendaraan
kemudian menabrak median jalan dan menghantam tiang lampu di tengah jalan.
Akibat kejadian tersebut, korban MW sempat dilarikan ke
RSMM, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara penumpang ST mengalami luka
robek di bagian kepala sebelah kiri serta luka lecet pada lutut kanan, dan kini
masih menjalani perawatan medis.
Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan mencapai
Rp1.000.000, dengan kondisi kendaraan mengalami kerusakan pada bagian kap bawah
dan samping kanan.
Pihak Satlantas Polres Mimika telah melakukan penanganan
dengan mendatangi lokasi kejadian, mengevakuasi korban, mengamankan barang
bukti, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat
berkendara, memperhatikan kecepatan, kondisi jalan, serta mematuhi aturan lalu
lintas demi keselamatan bersama.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi


