SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang perempuan berinisial MW (25) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Agimuga Mile 32, tepatnya di samping RS Bhayangkara Tingkat IV Mimika, Minggu (12/4/2026).

Kasi Humas Polres Mimika, Hempy Ona menjelaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Satuan Lalu Lintas, insiden tersebut merupakan kecelakaan tunggal.

“Kecelakaan diduga disebabkan oleh faktor kelalaian pengendara yang tidak memperhatikan lajur jalan serta kecepatan kendaraan,” ujarnya.

Peristiwa itu melibatkan satu unit sepeda motor Honda berwarna merah hitam yang dikendarai korban, bersama seorang penumpang berinisial ST (18). Keduanya diketahui melintas dari arah Kantor Kejaksaan Negeri Mimika.

Saat tiba di lokasi kejadian, pengendara diduga tidak mengontrol kecepatan saat berbelok, sehingga kehilangan kendali. Kendaraan kemudian menabrak median jalan dan menghantam tiang lampu di tengah jalan.

Akibat kejadian tersebut, korban MW sempat dilarikan ke RSMM, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara penumpang ST mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri serta luka lecet pada lutut kanan, dan kini masih menjalani perawatan medis.

Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp1.000.000, dengan kondisi kendaraan mengalami kerusakan pada bagian kap bawah dan samping kanan.

Pihak Satlantas Polres Mimika telah melakukan penanganan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengevakuasi korban, mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, memperhatikan kecepatan, kondisi jalan, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi