SALAM PAPUA (TIMIKA) – Mama-mama pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) Orang Asli Papua (OAP) di Timika mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Satpol PP yang mulai mengeksekusi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pangan Lokal.

Perda yang telah lama diperjuangkan oleh mama-mama OAP ini kini mulai disosialisasikan kepada para pedagang, termasuk pedagang non OAP. Para pelaku usaha OAP pun berharap kebijakan tersebut dapat dipahami bersama sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat asli Papua.

Salah satu mama OAP, Firsa Lokobal, menyampaikan bahwa perjuangan menghadirkan Perda ini tidaklah mudah. Upaya tersebut bahkan dilakukan melalui aksi demonstrasi hingga akhirnya mendapat perhatian pemerintah daerah.

“Kami sudah perjuangkan Perda itu sejak lama agar menjadi payung hukum untuk melindungi pangan lokal Papua. Puji Tuhan, saat ini sudah mulai berlaku. Kami berharap pedagang non OAP bisa memahami hal ini,” ujarnya di Gedung DPRK Mimika, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, Perda tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha OAP yang selama ini lebih banyak menjual komoditas pangan lokal seperti pinang, petatas, sagu, noken, dan hasil alam lainnya. Karena itu, diharapkan pedagang non OAP dapat menghormati aturan tersebut.

Pada hari yang sama, mama-mama OAP juga turut mendampingi Satpol PP dalam kegiatan sosialisasi kepada pedagang non OAP di wilayah SP2 sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Perda.

“Kami siap ikut mengawasi. Ini tanda bahwa pemerintah serius,” tegasnya.

Firsa juga berharap agar dalam penyusunan kebijakan atau Perda lainnya, pemerintah dapat melibatkan mama-mama OAP sebagai pihak yang selama ini aktif memperjuangkan hak-hak ekonomi masyarakat asli Papua.

Hal senada disampaikan Are Ansek yang menilai Perda ini sebagai payung hukum penting dalam melindungi hak OAP. Ia mengapresiasi pemerintah daerah dan DPRK Mimika atas pengesahan aturan tersebut.

“Kami mohon saudara-saudari non OAP bisa mengerti, karena ini bagian dari perjuangan kami,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku usaha OAP lainnya, Novi Kambu, juga menyampaikan apresiasi terhadap Satpol PP yang mulai menjalankan Perda tersebut di lapangan. Menurutnya, langkah ini menjadi bukti nyata bahwa aspirasi masyarakat OAP benar-benar ditindaklanjuti.

Ia juga berharap ke depan pemerintah dapat merealisasikan Perda lainnya yang berpihak pada OAP, seperti Perda khusus kontraktor OAP dan perlindungan bagi pencari kerja OAP.

“Kami percaya aspirasi ini akan terjawab. Kami hanya butuh kesempatan untuk bisa berusaha,” pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi