SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Gang Sahabat, Busiri Ujung, Kamis (2/4/2026) dini hari.

Penangkapan ini merupakan pengembangan setelah sebelumnya polisi mengamankan tiga orang pelaku pada 1 April 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, mengatakan tersangka berinisial J ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang pengedar,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi menemukan dan menyita sebanyak 141 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain delapan bundel plastik klip bening kecil, satu unit timbangan digital merek Camry, lakban bening berbagai ukuran, dua buku rekening Bank BRI atas nama Fatmawati dan Junaidi, dua pak sedotan warna hitam, satu tas warna biru navy, satu alat pemotong lakban, serta satu unit telepon genggam.

“Berat keseluruhan barang bukti masih dalam proses penimbangan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Mimika dengan metode sistem tempel di sejumlah titik di Kota Timika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 60 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana narkotika.

Iptu Limbong menegaskan, Polres Mimika akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat.

“Peran masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi