SALAM PAPUA (TIMIKA) – Selama periode Januari hingga Maret
2026, Pengadilan Negeri (PN) Timika mencatat penanganan sebanyak 132 perkara,
baik pidana maupun perdata.
Humas PN Timika, Diky Dwi Setiadi, SH, menjelaskan bahwa
dari total tersebut, terdapat 21 perkara pidana yang terdiri dari 20 perkara
pidana biasa dan 1 perkara pidana anak.
“Sebagian besar sudah mulai disidangkan. Hari ini juga akan
berlangsung sidang,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Sementara itu, perkara perdata mendominasi dengan jumlah 111
kasus. Rinciannya meliputi 75 perkara perdata permohonan, 35 perkara gugatan,
serta 1 perkara gugatan sederhana.
Menurut Diky, pihak pengadilan terus mengupayakan agar
seluruh perkara dapat segera disidangkan, mengingat potensi penambahan kasus
pada triwulan berikutnya.
“Kami upayakan semua perkara ini disidangkan, karena
diperkirakan akan ada tambahan perkara pada triwulan kedua,” jelasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi


