SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ayah kandung Nalince Wamang, Pdt
Anton Wamang, S.Th., M.A., mendesak agar oknum anggota TNI yang diduga menembak
putrinya hingga meninggal dunia di lokasi pendulangan emas Wini Kalikuluk Mile
69, Distrik Tembagapura, diproses secara hukum.
Nalince Wamang meninggal dunia dalam insiden yang terjadi
pada 7 Mei 2026 malam saat aparat melakukan penyisiran di wilayah tersebut.
Pdt Anton menyatakan, apabila oknum pelaku tidak diproses,
pihak keluarga akan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Oknum-oknum pelaku itu harus diproses hukum dan dipecat.
Anak saya masih di bawah umur dan bukan bagian dari KKB. Ini merupakan
pelanggaran berat,” ujarnya saat ditemui di rumah duka di Jalan Tenad DWJ,
Distrik Kwamki Narama, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, putrinya baru saja lulus dari SMK Petra
Timika dan baru tiga hari berada di Tembagapura untuk mendulang emas bersama
kerabatnya.
Pada malam kejadian, kata Anton, korban berada di dalam camp
bersama anggota keluarga lainnya ketika tiba-tiba terjadi penyisiran yang
dilakukan Satgas Rajawali. Dalam peristiwa itu, Nalince terkena luka tembak di
bagian dada dan mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh.
“Almarhum sudah dimakamkan,” katanya.
Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan tindakan kriminal
murni dan bukan bagian dari kontak dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB),
sehingga aparat diminta tidak saling menyalahkan.
Ia juga menilai aparat seharusnya mempertimbangkan
keberadaan warga sipil saat melakukan penyisiran agar tidak menimbulkan korban.
Pdt Anton mengungkapkan, pihak Satgas Rajawali telah
menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan mengaku bertanggung jawab
membantu biaya duka hingga pembangunan makam korban.
Namun demikian, pihak keluarga tetap meminta proses hukum
dilakukan terhadap oknum yang terlibat.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

