SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan Mimika, pertanggal 1 Januari hingga 30 April 2026 telah
melakukan pembayaran klaim jaminan sebesar Rp 79 miliar lebih kepada peserta
BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andhika Catur
Putra menyebutkan pembayaran tersebut terdiri atas lima program, yaitu, Jaminan
Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan
Pensiun (JP), dan yang terbaru ialah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
(JKP).
“BPJS Ketenagakerjaan mulai dari tanggal 1 Januari hingga 30
April 2026, telah membayarkan klaim jaminan kepada 3.087 orang dengan jumlah
pembayaran Rp79.241.035.782. Dari rincian tersebut, ada 2.897 orang untuk
pembayaran JHT, JKK 46 orang, JKM 46
orang, JP sebanyak 93 orang dan JKP ada 15 orang,” ungkapnya.
Para pekerja yang mengajukan klaim khususnya JHT tidak hanya
dari Mimika saja, pengajuan klaim dari luar Mimika dapat diajukan secara online
pada website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. BPJS Ketenagakerjaan
berkomitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh pekerja, yang
mengalami risiko-risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.
“Kami mengharapkan seluruh pekerja atau ahli waris penerima
manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mencegah
terjadinya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan
sehari-hari setelah terjadinya risiko sosial yang berkaitan dengan
pekerjaannya,” tutup Andhika. (Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika)
Editor: Sianturi

