SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Mimika, pertanggal 1 Januari hingga 30 April 2026 telah melakukan pembayaran klaim jaminan sebesar Rp 79 miliar lebih kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andhika Catur Putra menyebutkan pembayaran tersebut terdiri atas lima program, yaitu, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru ialah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“BPJS Ketenagakerjaan mulai dari tanggal 1 Januari hingga 30 April 2026, telah membayarkan klaim jaminan kepada 3.087 orang dengan jumlah pembayaran Rp79.241.035.782. Dari rincian tersebut, ada 2.897 orang untuk pembayaran JHT, JKK  46 orang, JKM 46 orang, JP sebanyak 93 orang dan JKP ada 15 orang,” ungkapnya.

Para pekerja yang mengajukan klaim khususnya JHT tidak hanya dari Mimika saja, pengajuan klaim dari luar Mimika dapat diajukan secara online pada website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh pekerja, yang mengalami risiko-risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.

“Kami mengharapkan seluruh pekerja atau ahli waris penerima manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan sehari-hari setelah terjadinya risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaannya,” tutup Andhika. (Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika)

Editor: Sianturi