SALAM PAPUA (JAKARTA)- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
terus mendorong agar karya jurnalistik memperoleh pengakuan dan perlindungan
hukum yang lebih tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta. Perlindungan tersebut dinilai penting mengingat karya jurnalistik
merupakan hasil kerja intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan sosial, namun
hingga kini belum disebut secara eksplisit dalam regulasi yang berlaku.
Dorongan tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Timur
AMSI, M. Djufri Rachim, dalam dialog interaktif Literasi Digital bertema Hak
Cipta dan Kekayaan Intelektual Digital yang disiarkan Radio Republik Indonesia
(RRI) Pro 1 Kendari, Selasa (2/6/2026).
Menurut Djufri, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memang
mengatur berbagai jenis ciptaan yang memperoleh perlindungan hak cipta. Namun,
karya jurnalistik belum disebut secara khusus dalam Pasal 40 yang mengatur
daftar ciptaan yang dilindungi.
"Secara normatif, UU Nomor 28 Tahun 2014 tidak menyebut
istilah karya jurnalistik secara eksplisit. Yang disebut adalah kategori umum
seperti buku, karya tulis, ceramah, fotografi, sinematografi, basis data, dan
sebagainya," kata Djufri.
Padahal, lanjutnya, karya jurnalistik merupakan hasil
kegiatan jurnalistik yang dilakukan wartawan pada perusahaan pers dengan
mematuhi kode etik jurnalistik dan standar profesi.
"Karya jurnalistik dapat berupa tulisan, suara, gambar,
suara dan gambar, data maupun grafik yang dihasilkan melalui proses peliputan,
verifikasi, dan penyuntingan yang memiliki karakteristik berbeda dengan karya
kreatif lainnya," ujarnya.
Djufri yang juga dosen Program Studi Jurnalistik Universitas
Halu Oleo menilai pengakuan yang lebih tegas terhadap karya jurnalistik akan
memberikan kepastian hukum bagi wartawan dan perusahaan pers di tengah pesatnya
perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI).
Dialog tersebut juga menghadirkan Kepala Bidang Kekayaan
Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Linda Fatmawati
Saleh, dengan dipandu presenter senior RRI Kendari, Sunarti Mayessi.
Dalam kesempatan itu, Linda menjelaskan bahwa Rancangan
Undang-Undang (RUU) Hak Cipta hasil harmonisasi Badan Legislasi DPR RI membawa
sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola hak cipta di Indonesia.
Menurutnya, perlindungan hak cipta tidak lagi hanya berfokus
pada hubungan antara pencipta dan pengguna karya, tetapi mulai mengatur
ekosistem digital secara menyeluruh.
"RUU ini mulai mengakomodasi perkembangan teknologi
digital dengan mengatur peran platform digital, mesin pencari, agregator
berita, hingga sistem kecerdasan artifisial," kata Linda.
Salah satu isu strategis yang mendapat perhatian dalam
revisi tersebut adalah pengaturan karya yang dihasilkan dengan bantuan AI.
Linda yang juga doktor hukum menjelaskan, RUU Hak Cipta
mengatur bahwa karya yang dibuat menggunakan AI tetap dapat memperoleh
perlindungan hukum sepanjang terdapat kontribusi intelektual manusia dalam
proses penciptaannya, baik melalui gagasan kreatif, kurasi, maupun pengambilan
keputusan estetika. Sebaliknya, penggunaan AI untuk membuat deepfake, voice
cloning, maupun peniruan gaya khas pencipta tanpa izin akan dilarang.
Tanggung Jawab Platform Digital Diperkuat
Selain isu AI, revisi UU Hak Cipta juga memperkuat tanggung
jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta melalui mekanisme
notice and takedown atau sistem pelaporan dan penghapusan konten yang melanggar
hak cipta.
Pengaturan tersebut dinilai penting mengingat sebagian besar
pelanggaran hak cipta saat ini terjadi di ruang digital, mulai dari
pengunggahan film secara ilegal, penggunaan foto tanpa izin, siaran langsung
tanpa hak, hingga penyebaran berbagai karya digital tanpa persetujuan pemilik
hak cipta.
Para narasumber menilai perlindungan hukum yang lebih kuat
diperlukan tidak hanya untuk karya seni dan hiburan, tetapi juga untuk berbagai
produk pengetahuan yang dihasilkan lembaga pemerintah, akademisi, dan peneliti.
Di antaranya mencakup hasil kajian, naskah akademik, peta
potensi daerah, sistem informasi, aplikasi layanan publik, basis data,
dokumentasi budaya, hingga hasil riset yang memiliki nilai kekayaan
intelektual.
RUU Hak Cipta juga dinilai memiliki relevansi kuat bagi
pemerintah daerah karena memuat pengaturan mengenai repositori digital
nasional, basis data ekspresi budaya tradisional, metadata karya, serta
perlindungan dokumen digital yang dipublikasikan melalui platform elektronik.
Dalam konteks Sulawesi Tenggara, isu perlindungan hak cipta
menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara. Pada Mei
2026, instansi tersebut telah mengundang kalangan akademisi dan jurnalis untuk
memberikan masukan terhadap revisi UU Hak Cipta yang sedang dibahas di tingkat
nasional.
Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus dalam dialog
tersebut adalah pengaturan mengenai publisher's right atau hak ekonomi
perusahaan pers.
Konsep ini mengatur hak perusahaan media untuk memperoleh
kompensasi atas penggunaan karya jurnalistik oleh mesin pencari, agregator
berita, platform digital, maupun sistem AI yang memanfaatkan konten berita
sebagai bahan machine learning dan pelatihan kecerdasan artifisial.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh konsep Digital Rights
Management (DRM) yang mencakup pemanfaatan metadata, watermark, sertifikat
digital, serta teknologi pengamanan lainnya guna menjaga identitas pencipta dan
mencegah penyalahgunaan karya di internet.
Para narasumber menilai sedikitnya terdapat empat isu utama
yang menjadi fondasi revisi UU Hak Cipta, yakni Platform Governance, AI
Governance, Digital Rights Management (DRM), dan Publisher's Right.
Keempat isu tersebut menunjukkan upaya Indonesia untuk
menyesuaikan sistem perlindungan hak cipta dengan perkembangan ekonomi digital
yang semakin kompleks.
Revisi UU Hak Cipta diharapkan mampu menciptakan
keseimbangan antara perlindungan hak pencipta, kepastian hukum bagi platform
digital, perlindungan karya akademik dan hasil riset, serta dukungan terhadap
inovasi dan transformasi digital nasional. (Sumber: AMSI)
Editor: Sianturi

