BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayarkan Klaim Rp119,6 Miliar Kepada 4.409 Peserta Hingga Juni 2026 Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Papua Tengah, Andhika Catur Putra (Salampapua.com/Dokumen BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika)

BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayarkan Klaim Rp119,6 Miliar Kepada 4.409 Peserta Hingga Juni 2026

SALAM PAPUA (TIMIKA) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika telah membayarkan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp119.628.264.366 kepada 4.409 peserta sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andhika Catur Putra, mengatakan pembayaran tersebut merupakan realisasi dari lima program perlindungan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"BPJS Ketenagakerjaan mulai tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2026 telah membayarkan klaim jaminan kepada 4.409 orang dengan total pembayaran sebesar Rp119.628.264.366," ujar Andhika dalam rilis yang diterima Salampapua.com, Jumat (17/7/2026).

Ia merinci, sebanyak 4.146 peserta menerima manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT), 52 peserta memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), 68 ahli waris menerima Jaminan Kematian (JKM), 119 peserta memperoleh manfaat Jaminan Pensiun (JP), dan 24 peserta menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurut Andhika, pengajuan klaim, khususnya untuk Program Jaminan Hari Tua, tidak hanya berasal dari pekerja di Kabupaten Mimika. Peserta yang berada di luar daerah juga dapat mengajukan klaim secara daring melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan optimal kepada seluruh peserta yang mengalami risiko sosial akibat pekerjaan.

"Kami berharap seluruh pekerja maupun ahli waris penerima manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan setelah mengalami risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaannya," tutup Andhika.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, untuk memastikan kepesertaannya tetap aktif agar memperoleh perlindungan saat menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial lainnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi