SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika
mengumumkan kehilangan satu sertipikat hak atas tanah dan membuka kesempatan
bagi masyarakat yang merasa memiliki keberatan untuk mengajukan sanggahan dalam
waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman.
Pengumuman tersebut diterbitkan melalui Nomor:
13/DI304-26.11/IV/2026 tertanggal 21 April 2026, sebagai bagian dari proses
penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan pengumuman itu, sertipikat yang dinyatakan
hilang tercatat dengan Nomor Hak 26.11.16.02.1.04468 atas nama Fransini Flawey
yang beralamat di Jalan Pemuda. Sertipikat tersebut memiliki tanggal pembukuan
23 Maret 1987.
Kehilangan sertipikat tersebut telah dilaporkan kepada pihak
kepolisian dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan
Nomor SKTLK/682/III/SPKT/2026/Res Mimika/Polda Papua Tengah.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa permohonan
penerbitan sertipikat pengganti diajukan oleh Fransina Weyau dengan Nomor
Berkas 2291/2026 dan DI 301 Nomor 1015/2026.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika mengimbau masyarakat yang
merasa memiliki hak, kepentingan, atau keberatan terhadap permohonan
penggantian sertipikat tersebut agar segera menyampaikan keberatan secara
tertulis dengan dilengkapi alasan dan bukti yang kuat.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman
tidak terdapat keberatan dari pihak manapun, maka sertipikat pengganti akan
diterbitkan dan sertipikat yang dinyatakan hilang tersebut tidak berlaku lagi
menurut hukum.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, S.SIT., M.Si.
Penulis/Editor: Sianturi

