SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika mengumumkan kehilangan satu sertipikat hak atas tanah dan membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa memiliki keberatan untuk mengajukan sanggahan dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman.

Pengumuman tersebut diterbitkan melalui Nomor: 13/DI304-26.11/IV/2026 tertanggal 21 April 2026, sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan pengumuman itu, sertipikat yang dinyatakan hilang tercatat dengan Nomor Hak 26.11.16.02.1.04468 atas nama Fransini Flawey yang beralamat di Jalan Pemuda. Sertipikat tersebut memiliki tanggal pembukuan 23 Maret 1987.

Kehilangan sertipikat tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor SKTLK/682/III/SPKT/2026/Res Mimika/Polda Papua Tengah.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa permohonan penerbitan sertipikat pengganti diajukan oleh Fransina Weyau dengan Nomor Berkas 2291/2026 dan DI 301 Nomor 1015/2026.

Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika mengimbau masyarakat yang merasa memiliki hak, kepentingan, atau keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut agar segera menyampaikan keberatan secara tertulis dengan dilengkapi alasan dan bukti yang kuat.

Apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman tidak terdapat keberatan dari pihak manapun, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan sertipikat yang dinyatakan hilang tersebut tidak berlaku lagi menurut hukum.

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, S.SIT., M.Si.

Penulis/Editor: Sianturi