Status Tanah Belum Jelas, Pembangunan Jalan Anggrek Timika Ditunda Kondisi Jalan Anggrek di Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Kamis (3/9/2026)(Salampapua.com/Evita)

Status Tanah Belum Jelas, Pembangunan Jalan Anggrek Timika Ditunda

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pembangunan Jalan Anggrek di Kabupaten Mimika belum dapat direalisasikan tahun ini karena status tanah yang menjadi lokasi pembangunan belum sepenuhnya tuntas. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika memastikan anggaran pembangunan tersebut dikembalikan untuk efisiensi dan akan kembali diajukan pada tahun depan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan pemilik lahan sebenarnya telah menyetujui pelepasan tanah. Namun, pemerintah masih harus menyelesaikan proses administrasi, khususnya terkait mekanisme pemberian ganti untung atau ganti rugi.

“Pemilik tanah sebenarnya sudah tidak masalah, sudah menyetujui. Namun, administrasi terkait metode pemberian ganti untung atau ganti rugi harus dianalisa dengan baik. Masukan dari BPN menyebutkan pelepasan tanah masuk, tetapi dalam pembuatan sertifikat tidak masuk. Itu yang harus kita clear-kan dulu,” jelas Inosensius saat dihubungi Salampapua.com, Kamis (3/9/2026).

Menurut Inosensius, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama aparat penegak hukum (APH) juga telah mengingatkan pemerintah agar pembangunan tidak dilaksanakan sebelum status lahan benar-benar jelas.

Atas pertimbangan tersebut, anggaran yang sebelumnya telah disiapkan untuk pembangunan Jalan Anggrek dikembalikan sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran.

Ia menjelaskan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mimika meminta sejumlah kegiatan dilakukan efisiensi, termasuk pembangunan Jalan Anggrek dan jalan di Poto Hibur.

“Kita lakukan efisiensi kegiatan, sehingga anggaran dikembalikan. Pembangunan akan diajukan kembali tahun depan,” ujarnya.

Dengan penundaan tersebut, Pemkab Mimika memastikan pembangunan Jalan Anggrek tetap menjadi perhatian dan akan kembali diusulkan setelah persoalan administrasi serta status tanah diselesaikan.

Inosensius menegaskan, penyelesaian status tanah menjadi prioritas agar pembangunan nantinya dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, tepat mutu, serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Penyelesaian status tanah menjadi prioritas agar pembangunan dapat berjalan lancar dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Yoga.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi