Didampingi LEMASA Dan LEMASKO, Warga SP2 Gagalkan Eksekusi Tanah Adat Oleh PN Timika

Didampingi LEMASA Dan LEMASKO, Warga SP2 Gagalkan Eksekusi Tanah Adat Oleh PN Timika

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Warga Orang Asli Papua (OAP) di Kompleks Jalan Jeruk, depan Kantor Kelurahan Wanagon, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, berhasil menggagalkan agenda eksekusi tanah yang rencananya dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Timika pada Jumat (31/7/2026).

Aksi penolakan ini dilakukan dengan dukungan penuh dari Lembaga Musyawarah Suku Amungme (LEMASA) dan Lembaga Musyawarah Suku Kamoro (LEMASKO).

Meskipun pihak PN menyatakan kehadiran mereka hanya untuk pemasangan papan nama dan pembacaan berita acara, bukan eksekusi fisik, namun warga menolak keras langkah tersebut. Warga berargumen bahwa tanah sengketa seluas 1.000 meter persegi tersebut merupakan milik masyarakat hukum adat yang telah diakui secara sah oleh Lemasa dan Lemasko.

Plt. Kepala Distrik Mimika Gunung, Primus Steven Wamuni yang juga merupakan salah satu pemilik lahan, menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dibagikan oleh Kepala Distrik setempat sejak tahun 1989 untuk digarap oleh masyarakat OAP. Selama hampir 30 tahun, warga telah membangun rumah, melengkapi surat-surat kepemilikan dari tingkat RT hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta rutin membayar pajak bumi dan bangunan.

"Kami sudah hampir 30 tahun di atas tanah ini, sudah membangun rumah, kenapa tiba-tiba saat ini PN mengklaim tanah ini adalah milik seorang oknum yang merupakan warga non-OAP?" tanya Primus dengan nada kesal.

Primus menyayangkan sikap PN Timika yang dinilai bertindak sepihak tanpa melibatkan lembaga adat.

"Saya sangat sesali apa yang dilakukan PN. Kalaupun PN mengaku bukan datang untuk eksekusi, tapi sama saja kalau tiba-tiba dipasang papan," ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Suku Moni, Musa Hanauw. Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti sah kepemilikan dari berbagai lapisan pemerintahan hingga lembaga adat.

Musa mempertanyakan konsistensi klaim oknum pengusaha asal SP3 yang selama puluhan tahun tidak pernah muncul atau menggarap tanah tersebut, namun tiba-tiba mengklaim kepemilikan melalui jalur pengadilan.

"Kami hidup dan makan dari atas tanah ini, maka kamipun akan mati dan dikubur di atas tanah ini. Oknum yang mengklaim tidak pernah muncul hingga saat ini, malah hanya mengutus pihak PN," tegas Musa.

Ia juga menyoroti fakta bahwa BPN terus mengarahkan warga untuk membayar pajak, yang secara tidak langsung mengakui penguasaan warga atas tanah tersebut.

Menurut Dia, oknum terkait telah beberapa kali diundang untuk dilakukan mediasi namun selalu tidak hadir. Sebaliknya, oknum tersebut langsung melapor ke PN tanpa melalui mekanisme musyawarah adat.

"Saya sampaikan bahwa tanah ini merupakan milik masyarakat hukum adat. Kami sudah pasang plang," kata Sem, salah satu tokoh masyarakat yang hadir di lokasi. Ia menilai putusan PN sebagai tindakan sepihak yang mencederai prinsip penyelesaian sengketa tanah adat di Papua.

Ketua LEMASKO, Gregorius Okoare turut mengkritisi prosedur yang ditempuh PN Timika. Ia menekankan bahwa dalam perkara perdata, terutama yang menyangkut tanah adat, mediator harus melibatkan masyarakat dan lembaga adat sebelum memutuskan suatu perkara.

"PN harus memulai dengan tahapan-tahapan yang melibatkan masyarakat dan Lembaga Adat, supaya bisa mencari kebenarannya, supaya tidak melanggar hukum yang ada," kata pria yang akrab disapa Geri ini.

Geri menyesali trend penegakan hukum dalam sengketa tanah yang sering kali langsung melakukan eksekusi atau pemasangan tanda kepemilikan tanpa dialog terlebih dahulu. Ia berharap Kepolisian, PN, dan Kejaksaan Agung dapat lebih gencar melakukan sosialisasi terkait undang-undang perlindungan tanah adat agar tidak terjadi kesalahpahaman dan konflik di masa depan.

Sementara perwakilan dari pihak PN Timika, Onoputal menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya ke lokasi bukan untuk eksekusi tapi hanya untuk membacakan putusan dan pemasangan papan.  

Dengan kehadiran warga di lokasi ini tentunya berimbang sehingga bisa mendengarkan keinginan dari masing-masing pihak. Selanjutnya terkait yang disampaikan warga akan ia teruskan ke pimpinannya.

"Kami hanya untuk datang bacakan putusan dan pasang papan, bukan untuk eksekusi. Jadi apa yang disampaikan warga di sini akan saya sampaikan ke pimpinan," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi sengketa tetap kondusif berkat kehadiran aparat keamanan dan tokoh adat yang menjaga agar aksi penolakan berjalan damai.

Pantauan salampapua.com, selain pihak warga yang mempertahankan tanah adat dan pihak PN Timika, di lokasi juga hadir personel Polres Mimika dan Babinkantibmas Kelurahan Wanagon yang berupaya mediasi agar tidak berdampak ricuh.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy