SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika bekerja sama dengan Lembaga Anti Narkotika (LAN) Timika menggelar kampanye Hari Tanpa Tembakau Sedunia dalam rangkaian kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Cenderawasih, Timika, Sabtu (25/7/2026).
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Selain mengajak warga menerapkan gaya hidup sehat tanpa rokok, peserta juga diberikan edukasi mengenai bahaya merokok dan pentingnya mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Acara turut diramaikan dengan senam bersama, penyuluhan kesehatan, serta pembagian door prize.
Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Kesehatan Jiwa Dinkes Mimika, Feika Rande Ratu, mengatakan kampanye tersebut juga menjadi sarana sosialisasi Peraturan Bupati Mimika Nomor 68 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak melarang masyarakat untuk merokok, melainkan mengatur kawasan yang harus bebas dari paparan asap rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, area bermain anak, serta lokasi yang dihuni kelompok rentan.
"Jadi kita bukan melarang merokok, namun mengatur lokasi bebas asap rokoknya. Sosialisasi ini juga bukan hanya dilakukan saat ini, tetapi sudah kami laksanakan di bandara, kantor OPD, dan sekolah melalui pemasangan atribut Kawasan Tanpa Rokok," ujarnya.
Sementara itu, Ketua LAN Timika, Mawar Selvina Soplanit, mengapresiasi komitmen Dinkes Mimika yang terus menggencarkan edukasi mengenai bahaya rokok kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, LAN juga membina para Duta Anti Rokok yang diharapkan mampu menjadi teladan sekaligus agen perubahan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
"Kami berharap keberadaan Duta Anti Rokok dapat memberikan edukasi dan menjadi teladan bagi generasi muda. Edukasi sejak dini diyakini mampu menekan jumlah perokok serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko yang dihadapi perokok pasif," pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi