SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Distrik Kuala Kencana menggelar kegiatan Sosialisasi Tertib Administrasi Kependudukan dan Pertanahan Tahun 2026.
Acara yang berlangsung di Kantor Distrik Kuala Kencana, SP 3 Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Selasa (28/7/2026) ini, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparatur pemerintah akan pentingnya legalitas dokumen sipil dan status tanah.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Distrik Kuala Kencana, Manase Omaleng, dan dihadiri para Kepala Kampung, Lurah, tokoh masyarakat, unsur Forkopimda, serta narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pertanahan Kabupaten Mimika.
Manase Omaleng menegaskan bahwa tertib administrasi kependudukan merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap administrasi negara sangat krusial untuk menjamin hak-hak warga.
“Tertib administrasi kependudukan merupakan fondasi utama dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan hak sipil, serta mempermudah pemerintah dalam menyalurkan program pelayanan publik yang tepat sasaran,” ujar Manase.
Ia mengingatkan masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran hukum dengan melengkapi dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta pencatatan sipil lainnya. Kelengkapan dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi warga negara, tetapi juga menjadi syarat mutlak untuk mengakses berbagai layanan pemerintah dan bantuan sosial.
Selain aspek kependudukan, Manase juga menyoroti urgensi tertib administrasi pertanahan. Menurutnya, kejelasan status kepemilikan tanah sangat diperlukan untuk meminimalisir potensi konflik di masyarakat.
“Di sisi lain, kejelasan administrasi pertanahan di wilayah distrik sangat krusial untuk mencegah terjadinya sengketa serta memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan hak atas tanah bagi masyarakat,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Dia berharap dapat mewujudkan basis data kependudukan dan pertanahan yang akurat. Data yang valid ini akan menjadi landasan penting dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan pemerintah daerah.
Dia mengajak seluruh aparatur distrik, mulai dari tingkat kampung, kelurahan, hingga pengurus RT/RW untuk meningkatkan pemahaman terkait tata kelola administrasi. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih transparan, tertib, dan akuntabel.
“Kami berharap pemahaman aparatur distrik, kampung hingga tingkat RT/RW semakin meningkat sehingga mampu mewujudkan tata kelola data yang akurat dan transparan,” tambahnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy