DLH Mimika Gelar Sosialisasi Aturan Limbah B3 Bagi Fasilitas Kesehatan Suasana sosialisasi Permen LHK No. 6 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 56 Tahun 2015, yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (28/7/2026) (salampapua.com/Evita)

DLH Mimika Gelar Sosialisasi Aturan Limbah B3 Bagi Fasilitas Kesehatan

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Permen LHK No. 6 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 56 Tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk fasilitas pelayanan kesehatan, yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (28/7/2026).

Mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Fransiskus Bokeyau dalam sambutannya menegaskan bahwa pentingnya menjaga lingkungan hidup sebagai kesatuan ruang dan kehidupan. Pengelolaan yang buruk tidak hanya melanggar aturan, tetapi berisiko merusak alam dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Saya harap para direktur rumah sakit, kepala puskesmas, dan kepala klinik dapat mengimplementasikan materi sosialisasi dalam operasional sehari-hari, mulai dari tahap pengumpulan limbah, penyimpanan sementara, hingga pelaporan sesuai standar,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DLH Mimika, Ramli L mengungkapkan bahwa outcome dari kegiatan ini adalah pembinaan bagi tenaga kesehatan agar mampu mengelola limbah B3 sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, masyarakat, maupun ekosistem.

Limbah B3 yang dihasilkan dari pelayanan pasien harus ditata dengan baik di lokasi masing-masing fasilitas, sebelum diangkut oleh pihak ketiga.

“Saat ini pengelolaan limbah B3 di Timika dilakukan oleh Mitra Hijau Asia, perusahaan yang bekerja sama dengan fasilitas kesehatan melalui sistem jemput langsung. Perjanjian kerja sama ini memastikan limbah dari rumah sakit, puskesmas, dan klinik dapat ditangani secara aman,” tuturnya.

Selain itu, Dia juga menekankan pentingnya memperkuat aspek pemantauan dan pelaporan. Fasilitas kesehatan diwajibkan melaporkan pengelolaan limbah B3 melalui aplikasi yang telah dijelaskan oleh narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami harapkan seluruh fasilitas kesehatan di Mimika dapat meningkatkan standar pengelolaan limbah B3, sehingga pelayanan kesehatan berjalan optimal tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” harap Ramli.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy