Hingga Mei 2026 BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayar Klaim Rp 96 Miliar

Hingga Mei 2026 BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayar Klaim Rp 96 Miliar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andhika Catur Putra (salampapua.com/Foto: Dokumen BPJS Ketenagakerjaan)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – BPJS Ketenagakerjaan Mimika, pertanggal 1 Januari hingga 31 Mei 2026 telah melakukan pembayaran klaim jaminan sebesar Rp 96 Miliar lebih kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andhika menyampaikan, pembayaran tersebut terdiri atas lima program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru ialah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“BPJS Ketenagakerjaan mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Mei 2026, telah membayarkan klaim jaminankepada 3.724 orang dengan jumlah pembayaran Rp  96.943.490.916. Dari rincian tersebut, ada 3.516 orang untuk pembayaran JHT, JKK 42 orang, JKM 53 orang, JP sebanyak 95 orang dan JKP ada 18 orang,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, para pekerja yang mengajukan klaim khususnya JHT tidak hanya dari Mimika saja, tapi dari luar Mimika dapat diajukan secara online pada website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh pekerja, yang mengalami risiko-risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.

“Kami mengharapkan seluruh pekerja atau ahli waris penerima manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan sehari-hari setelah terjadinya risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaannya,” pungkas Andhika.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy