Pangkalan Minyak Tanah Nakal Terancam Ditutup, Disperindag Mimika Minta Warga Aktif Melapor Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani (Salampapua.com/Acik)

Pangkalan Minyak Tanah Nakal Terancam Ditutup, Disperindag Mimika Minta Warga Aktif Melapor

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mengingatkan seluruh pangkalan minyak tanah agar mematuhi aturan distribusi sesuai wilayah pelayanan. Pangkalan yang terbukti tidak melayani masyarakat di zona masing-masing atau menyalahgunakan distribusi minyak tanah bersubsidi terancam dikenai sanksi hingga penutupan.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani, menyusul adanya dugaan sejumlah pangkalan lebih mengutamakan penjualan kepada pedagang eceran maupun ke luar wilayah Timika. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan minyak tanah bagi masyarakat yang menjadi sasaran distribusi.

Sabelina mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait aktivitas beberapa pangkalan yang diduga tidak menjalankan fungsi distribusinya sebagaimana mestinya. Karena itu, Disperindag mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran minyak tanah bersubsidi dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

"Masyarakat silakan melapor disertai dengan foto dan video aktivitas pangkalan tersebut sebagai bukti, supaya kami bisa segera mengambil tindakan," ujar Sabelina usai menghadiri Rapat Paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Gedung DPRK Mimika, Jalan Cenderawasih, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, bukti berupa foto maupun video sangat membantu pemerintah dalam melakukan verifikasi sebelum mengambil langkah penindakan terhadap pangkalan yang diduga melanggar ketentuan.

Saat ini terdapat sekitar 200 pangkalan minyak tanah resmi yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Mimika. Seluruh pangkalan tersebut berada di bawah pengawasan para agen penyalur, di mana satu agen dapat membawahi hingga 50 pangkalan.

Disperindag, kata Sabelina, secara rutin melakukan pengawasan terhadap jaringan distribusi tersebut guna memastikan minyak tanah bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

"Jika ada keluhan dari masyarakat, kami akan selalu menggelar rapat evaluasi bersama seluruh pemilik pangkalan untuk mencari solusi dan melakukan penegakan aturan," katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan distribusi. Bahkan, Disperindag sebelumnya telah menutup salah satu pangkalan di wilayah SP4 karena tidak mematuhi aturan yang berlaku.

"Kita sudah pernah menutup salah satu pangkalan di wilayah SP4 karena tidak menaati ketentuan. Jadi, jangan ragu bagi warga Timika untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa," tegasnya.

Sabelina berharap partisipasi masyarakat dapat membantu pemerintah menciptakan distribusi minyak tanah bersubsidi yang lebih tertib, adil, dan tepat sasaran. Menurutnya, minyak tanah bersubsidi merupakan kebutuhan pokok bagi banyak rumah tangga, sehingga penyalurannya harus benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak atau dipasok ke luar daerah demi keuntungan pribadi.

Dengan pengawasan yang melibatkan masyarakat, Disperindag Mimika optimistis distribusi minyak tanah bersubsidi dapat berjalan lebih efektif, sehingga kebutuhan warga tetap terpenuhi dan praktik penyimpangan di tingkat pangkalan dapat diminimalisir.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi