PUPR Mimika Siapkan Revitalisasi Drainase Perkotaan, Kontraktor OAP Jadi Prioritas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (Salampapua.com/Evita)

PUPR Mimika Siapkan Revitalisasi Drainase Perkotaan, Kontraktor OAP Jadi Prioritas

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika mulai mempersiapkan program pembangunan, renovasi, dan revitalisasi drainase perkotaan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026. Program tersebut diprioritaskan untuk melibatkan kontraktor Orang Asli Papua (OAP) sebagai bagian dari upaya pemberdayaan pelaku jasa konstruksi lokal.

Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan saat ini tahapan awal yang dilakukan adalah penyusunan dokumen perencanaan oleh konsultan perencana melalui survei lapangan di sejumlah wilayah, yakni Distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, dan Mimika Timur.

"Hasil survei akan menentukan lokasi prioritas, kebutuhan teknis, volume pekerjaan, serta jumlah paket proyek yang akan dilelang," ujar Yoga, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, hasil survei tersebut akan menjadi dasar dalam menyusun dokumen teknis sebelum proses pengadaan pekerjaan dilaksanakan.

Menurut Yoga, program revitalisasi drainase tahun ini dirancang khusus untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada kontraktor OAP.

"Program ini kami khususkan bagi kontraktor OAP. Bahkan kontraktor OAP yang belum berpengalaman tetap dapat terlibat melalui mekanisme subkontrak sebagai bagian dari pembinaan kapasitas," jelasnya.

Ia menargetkan proses penandatanganan kontrak dengan kontraktor OAP dapat dimulai pada Agustus 2026 setelah seluruh dokumen perencanaan dan administrasi selesai disusun.

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Dinas PUPR Mimika juga akan membentuk tim verifikasi yang bertugas memastikan seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, Yoga mengingatkan masyarakat mengenai pembagian kewenangan penanganan infrastruktur jalan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Ia menjelaskan, ruas jalan Bandara Baru–Pomako merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, sedangkan ruas jalan nasional seperti Lopong–Wagete menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Adapun jalan kabupaten berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas PUPR.

"Kami berharap masyarakat memahami pembagian kewenangan penanganan jalan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Untuk pekerjaan penambalan maupun pengaspalan juga sangat bergantung pada kondisi cuaca agar kualitas konstruksi tetap terjaga," pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi