SALAM PAPUA (NABIRE) – Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Papua Tengah mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai upaya menekan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta praktik perkawinan usia anak yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Papua Tengah.
Hal itu disampaikan Sekretaris TP PKK Provinsi Papua Tengah, Maya Yakadewa, saat menghadiri Sosialisasi dan Implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah di Rumah Makan Sari Kuring, Nabire, Rabu (22/7/2026).
Maya mengatakan, berdasarkan hasil kegiatan pemberdayaan dan pendampingan yang dilakukan TP PKK di berbagai kampung, masih banyak persoalan yang dihadapi perempuan dan anak. Salah satu yang paling sering ditemukan adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga, terutama di wilayah pegunungan.
"Dari berbagai pelatihan dan pendampingan yang kami lakukan di masyarakat, kami masih menemukan banyak persoalan yang dialami perempuan dan anak. Karena itu, sosialisasi Perda ini sangat penting agar masyarakat memahami hak-hak perempuan dan anak serta bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan," kata Maya.
Menurutnya, keberhasilan implementasi Perda tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga memerlukan dukungan dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Ia menilai pemerintah perlu menggandeng tokoh adat, tokoh agama, pemerintah kampung, serta kelompok perempuan agar pesan perlindungan perempuan dan anak dapat diterima masyarakat sesuai dengan kondisi sosial dan budaya di masing-masing daerah.
Selain persoalan KDRT, Maya juga menyoroti masih adanya praktik perkawinan usia anak di sejumlah wilayah Papua Tengah. Ia menegaskan praktik tersebut dapat menghambat pendidikan anak perempuan sekaligus berdampak terhadap kesehatan dan masa depan mereka.
"Perkawinan anak masih menjadi persoalan yang kami temukan di lapangan. Ini membutuhkan perhatian semua pihak agar hak-hak anak dapat terlindungi dan mereka tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan," ujarnya.
Di sektor pendidikan, TP PKK Papua Tengah juga terus berupaya menekan angka anak putus sekolah. Maya menjelaskan, pihaknya melakukan pendataan terhadap anak-anak yang berhenti bersekolah untuk mengetahui penyebabnya, kemudian mencari solusi agar mereka dapat kembali mengenyam pendidikan.
"Kami berusaha mendata anak-anak yang putus sekolah, mengetahui penyebabnya, lalu membantu mereka kembali bersekolah. Sebagian besar berhenti karena persoalan ekonomi keluarga," jelasnya.
Selain itu, TP PKK turut memberikan pendampingan kepada anak-anak yang hidup dan beraktivitas di kawasan Pasar Karang, Nabire, guna mengurangi kerentanan mereka terhadap berbagai persoalan sosial.
Maya mengajak pemerintah daerah, DPR Papua Tengah, organisasi perempuan, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.
Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar setiap program perlindungan dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
"Kami berharap ada sinergi yang kuat sehingga ketika turun ke masyarakat, penanganannya benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan. Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab kita bersama," tutup Maya.
Penulis: Elias
Editor: Sianturi