SALAM PAPUA (TIMIKA) – Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih memiliki tunggakan pembayaran kepada kontraktor maupun pihak ketiga agar segera menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut.
Penegasan itu disampaikan saat memimpin Apel Gabungan di Halaman Pusat Pemerintahan (Puspem), Senin (20/7/2026).
Kemong mengatakan, bersama Bupati Mimika sebelumnya telah mengingatkan seluruh pimpinan OPD untuk segera melunasi seluruh tagihan yang masih tertunda.
"Rapat sebelumnya saya dan bapak Bupati sudah menekankan kepada semua OPD agar segera melunasi semua tagihan yang masih menunggu di kontraktor maupun pihak ketiga lainnya," tegasnya.
Menurutnya, kewajiban pembayaran kepada kontraktor tidak boleh ditunda karena merupakan hak yang harus diterima oleh pihak ketiga atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Ia menjelaskan, hubungan antara pemerintah dan kontraktor dalam penyelesaian pembayaran merupakan ranah hukum perdata yang diatur dalam ketentuan perjanjian kerja serta Undang-Undang Jasa Konstruksi. Persoalan tersebut baru dapat masuk ke ranah pidana apabila sejak awal terdapat unsur penipuan atau tindak pidana dalam pelaksanaan perjanjian.
"Kita tidak boleh berutang dengan kontraktor. Harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun kerugian," ujarnya.
Karena itu, Kemong meminta setiap OPD segera melakukan verifikasi terhadap seluruh tagihan yang masih tertunda dan memastikan proses pembayaran dapat diselesaikan secepatnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk itulah, yang masih berutang dan sudah ada tagihan supaya segera dibayarkan," pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi