SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Mimika berinisial Aipda M resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian seorang pria. Korban diduga merupakan kekasih atau selingkuhan dari istri sang polisi.
Kasus ini bermula dari insiden penembakan yang terjadi di kompleks Perumahan Raffles Residence 3, Irigasi, Kabupaten Mimika, pada Minggu (2/8/2026). Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga Timika setelah video korban yang bersimbah darah tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Konfirmasi penetapan status tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, saat ditemui awak media, pada Senin (10/8/2026).
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas AKBP Alredo.
AKBP Alredo mengungkapkan, mengingat pelaku adalah anggota kepolisian, penanganan kasus ini tidak dilakukan oleh Polres Mimika secara mandiri, melainkan diambil alih dan ditangani langsung oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Tengah. Langkah ini diambil untuk menjamin objektivitas dan transparansi dalam proses penyelidikan.
Dia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran, apalagi hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, akan diproses secara terbuka tanpa ada upaya untuk menutup-nutupi fakta.
"Proses hukumnya akan terus di-update, karena proses hukum bagi polisi pun tetap tegak lurus," ujarnya.
Dengan penetapan status tersangka ini, Aipda M kini harus menghadapi tuntutan pidana atas perbuatannya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjaga citra institusi kepolisian yang bersih dari tindak pidana.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy