SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan bahwa pemasangan bendera Merah-Putih wajib dilakukan di rumah, di kantor, di tempat pelaku usaha dan di median jalan mulai 1-31 Agustus 2026. Di samping itu, kebersihan lingkungan juga dijaga selama sebulan penuh, dan pelaku usaha diminta membersihkan halaman setiap hari.
Hal ini ditegaskan saat memimpin Apel Gabungan di Koridor Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Poros SP3 Timika, Senin pagi (3/8/2026).
“Ini sudah mulai menyemarakkan HUT RI, maka itu panitia sudah mempersiapkan semua rangkaian acara, saya harap semua terlibat. Untuk surat edaran yang telah saya sampaikan, kalian sebagai ASN harus menjadi contoh untuk masyarakat, tindak lanjuti surat edaran tersebut,” ujarnya.
Ia menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk melakukan pengecekan serta sosialisasi surat edaran kepada masyarakat.
“Satpol PP dan Kesbangpol jalan lakukan pengecekan, kalau kita sudah pasangan bendera di median jalan, kemudian rumah atau pelaku usaha yang dipinggir jalan tidak pasang kita tegur. Kita berikan sosialisasi bahwa surat edaran itu harus dijalankan,” tegasnya.
Ia meminta kepada semua ASN untuk tidak takut dikritik oleh masyarakat, karena tanggapan masyarakat bisa menjadi evaluasi bagi pemerintah.
“Jangan takut dikritik masyarakat. ASN harus fokus pada tugas, jadi teladan, dan menjaga citra pemerintah,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy