SALAM PAPUA (NABIRE) - Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, terus mendorong Orang Asii Papua (OAP) agar tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi mampu mengambil peran sebagai penggerak utama perekonomian daerah.
Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai, menilai legalitas usaha menjadi salah Satu fondasi penting bagi pelaku usaha lokal Untuk berkembang.
Menurutnya, izin dan dokumen usaha tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi, tetapi memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses terhadap berbagai peluang ekonomi," ujar Bupati Mesak Magai, Usai menghadiri Bimbingan Teknis dan Serah Terima Sertifikat Badan Usaha Khusus OAP yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) 2026. Kegiatan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Auditorium RRI Nabire, jalan merdeka, Kamis (27/8/2026).
la meminta para pengusaha OAP memahami aturan, prosedur, persyaratan, serta kewajiban yang harus dipenuhi dalam menjalankan Usahanya.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi OAP agar dapat tumbuh, berkembang dan Ikut mengambil bagian dalam pembangunan ekonomi daerah,” kata Mesak.
Bupati Mesak Magai meminta Jajaran DPMPTSP terus membenahi kualitas Pelayanan perizinan. Ia menekankan Pentingnya petayanan yang cepat, mudah, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kemudahan pelayanan akan Membantu membangun kepercayaan Masyarakat terhadap pemesintah sekaligus Mendorong semakin banyak pelaku usaha Mengurus legalitas secara resmi.
"Pengurusan izin usaha harus memberikan kepastian dan perlindungan kepada Masyarakat dalam menjalankan kegiatan usahanya," tegas Magai.
Mesak berharap peningkatan legalitas dan kapasitas badan usaha OAP dapat Memberikan dampak lebih luas terhadap Perekonomian Nabire.
Ia menilai semakin banyak usaha lokal yang berkembang, Semakin besar pula peluang terciptanya lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan Penguatan ekonomi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Nabire, lanjutnya, ingin membangun ekosistem Usaha yang Memberi kesempatan lebih besar kepada OAP Untuk menjadi pelaku ekonomi di daerahnya Sendiri," katanya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Nabire, Engel bertus Magai, mengungkapkan Sebanyak 51 pengusaha OAP menerima Sertifikat badan usaha dalam kegiatan tersebut.
Fasilitasi Itu diberikan sebagai upaya Pemerintah membantu pelaku usaha OAP Memperoleh legalitas sehingga lebih siap Memanfaatkan peluang pekerjaan, kemitraan Maupun proses pengadaan barang dan Jasa Sesuai bidang usahanya.
Ia menjelaskan, program serupa telah dilakukan pada tahun sebelumnya dengan memfasilitasi 65 pengusaha OAP. Untuk 2026, terdapat 51 pengusaha yang kembali mendapatkan pendampingan hingga Memperoleh sertifikat," katanya.
Namun, Engel Bertus mengingatkan agar Pengusaha tidak menjadikan proyek Pemerintah sebagai satu-satunya tumpuan Pendapatan.
Ia mendorong pelaku usaha Mengembangkan Kegiatan produktif lain yang dapat menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan.
“Jangan hanya berharap pada tender proyek. Usaha lain seperti peternakan dan kegiatan Produktif lainnya juga perlu dikembangkan, ujar Enggel Bertus Magai.
Ia juga berharap para pengusaha Juga didorong aktif Membangun komunikasi dan mencari Peluang kerja sama dengan berbagai Organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Sektor pekerjaan umum, kesehatan dan Pendidikan.
Biaya Pengurusan Legalitas Bisa Besar, Engel bertus mengatakan proses memperoleh Sertifikat badan usaha membutuhkan kelengkapan administrasi dan tidak selalu mudah bagi pelaku usaha.
"Sejumlah dokumen harus dipenuhi sebelum Proses dapat dilanjutkan. Berdasarkan Perhitungannya, apabila seluruh proses dilakukan secara mandiri, blaya yang dibutuhkan bahkan dapat mencapai lebih dari Rp20 juta," katanya.
Karena itu, DPMPTSP Nabire mengambil Peran dalam memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pengusaha OAP agar proses legalisasi dapat dilakukan dengan lebih terjangkau dan terarah.
"DPMPTSp juga masih menyiapkan sekitar 20 Pengusaha untuk diusulkan pada tahap berikutnya, Para calon penerima masih Iminta melengkap! beberapa persyaratan, Gara lain alamat, email dan curriculum vitae," pungkasnya.
Penulis: Elias
Editor: Sianturi