Gelar Aksi Di Kantor DPRP Papua Tengah, Ini Enam Poin Pernyataan Front Peduli Alam Dan Manusia Mee SIMAPITOWA Massa Front Peduli Alam dan Manusia Mee SIMAPITOWA saat menggelar aksi di kantor DPRP Papua Tengah, jalan pepera, Nabire, Senin, (10/8/2026) (salampapua.com/Elias)

Gelar Aksi Di Kantor DPRP Papua Tengah, Ini Enam Poin Pernyataan Front Peduli Alam Dan Manusia Mee SIMAPITOWA

SALAM PAPUA (NABIRE) - Front Peduli Alam dan Manusia Mee Wilayah Siriwo, Mapia, Piyaiye, Topo dan Wanggar (SIMAPITOWA) menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persoalan pertambangan, penggunaan tanah adat, serta rencana pembangunan fasilitas militer di wilayah Papua Tengah.

Tuntutan tersebut disampaikan massa Front SIMAPITOWA saat menggelar aksi di Kantor DPRP Papua Tengah, Senin (10/8/2026).

Dalam pernyataannya, kordinator lapangan Yeti Tagi meminta kepada DPRP Papua Tengah dan pemerintah segera mengambil langkah untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan sumber kehidupan mereka.

"Masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya telah diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Masyarakat memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil," ujar Yeti.

Ia menyebut tanah di wilayah Siriwo, Mapia, Piyaiye, Topo dan Wanggar merupakan tanah adat yang menjadi sumber kehidupan dan identitas masyarakat. Karena itu, Front Peduli Alam dan manusua menolak segala bentuk tindakan yang dinilai mengancam keberadaan masyarakat adat dan lingkungan.

Dia juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap masyarakat serta persoalan yang berkaitan dengan wilayah adat seluas sekitar 195.885 hektare. Dia meminta seluruh persoalan tersebut diselesaikan dengan melibatkan masyarakat adat.

Selain itu, Dia menolak rencana maupun kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas militer di wilayah tersebut. Dia meminta pemerintah menghentikan kegiatan yang dinilai berpotensi mengganggu kehidupan masyarakat dan wilayah adat.

"Pihak terkait segera mencabut papan nama atau klaim yang dipasang di kawasan KM 95 dan KM 102. Keberadaan papan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan melibatkan masyarakat adat setempat," katanya.

Dia dengan tegas menolak segala bentuk kegiatan perusahaan yang dinilai masuk atau beraktivitas di wilayah adat tanpa persetujuan masyarakat. Dia meminta pemerintah memastikan seluruh kegiatan di kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait pengelolaan kawasan hutan, Dia meminta pemerintah memperjelas dasar hukum serta status kawasan yang menjadi objek kegiatan. Menurut Dia, setiap kebijakan terkait tanah dan hutan harus memperhatikan hak masyarakat adat.

Ia menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada penyelesaian yang melibatkan masyarakat adat.

"Front Peduli Alam dan Manusia Mee berharap DPRP Papua Tengah dapat menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat," katanya.

Adapun enam tuntutan Front Peduli Alam dan Manusia Mee SIMAPITOWA adalah sebagai berikut:

* Melindungi dan mengakui hak masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

* Meminta pencabutan papan nama atau klaim di KM 95 dan KM 102 yang dinilai berada di wilayah masyarakat adat.

* Menolak rencana dan kegiatan pembangunan fasilitas militer yang dinilai berpotensi mengganggu wilayah adat dan kehidupan masyarakat.

* Menolak kegiatan perusahaan yang masuk ke wilayah adat tanpa adanya persetujuan masyarakat adat.

* Meminta pemerintah menghentikan kegiatan yang dinilai mengancam tanah, hutan dan sumber kehidupan masyarakat di wilayah Simapitowa.

* Meminta DPRP Papua Tengah melakukan pengawasan dan mendorong penyelesaian persoalan dengan melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang berkepentingan.

Penulis: Elias

Editor: Jimmy