SALAM PAPUA (NABIRE) - Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah, John Gobai menanggapi aspirasi Front Peduli Alam dan Manusia Wilayah SIMAPITOWA seusai aksi demonstrasi damai di halaman Kantor DPRP Papua Tengah, Senin (10/8/2026).
John mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pertambangan Rakyat yang menjadi dasar untuk menata dan melegalkan aktivitas pertambangan masyarakat yang telah berlangsung sebelum aturan tersebut ditetapkan.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan Satgas PKH di wilayah kilo 95 dan 105 harus tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah serta regulasi yang berlaku.
“Kalau melakukan penertiban, seharusnya memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Kami memiliki regulasi tentang pertambangan rakyat dan akan menjalankannya,” ujar John.
Ia juga menyoroti adanya laporan masyarakat terkait pemasangan palang serta dugaan pemberian uang kepada oknum dalam kegiatan tersebut. DPRP Papua Tengah akan mengklarifikasi informasi itu dengan pihak Satgas PKH.
John menegaskan, wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan masyarakat akan diinventarisasi untuk diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga masyarakat adat dan pemilik tanah dapat memperoleh kepastian hukum melalui izin pertambangan rakyat.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi di wilayah 95 dan 105. Yang jelas, Papua Tengah memiliki Perda tentang pertambangan rakyat dan kami akan menjalankan regulasi tersebut,” tegasnya.
Penulis: Elias
Editor: Jimmy