LEMASA Apresiasi Penangguhan Eksekusi Tanah Di SP2, Desak Dialog Adat Dan Hukum Ketua LEMASA, Menuel Jhon Magal (salampapua.com/Acik)

LEMASA Apresiasi Penangguhan Eksekusi Tanah Di SP2, Desak Dialog Adat Dan Hukum

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) menyampaikan apresiasi atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Timika yang menangguhkan eksekusi tanah di kawasan SP 2, Kabupaten Mimika.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kehati-hatian demi menjaga keselamatan seluruh pihak, termasuk masyarakat adat yang bermukim dan beraktivitas di lokasi sengketa.

Ketua LEMASA, Menuel Jhon Magal menyatakan bahwa penangguhan ini harus dimanfaatkan secara serius untuk mencari penyelesaian yang lebih menyeluruh, bukan sekadar jeda administratif sebelum eksekusi dilanjutkan.

"Langkah ini kami pandang sebagai ruang yang perlu dimanfaatkan secara serius untuk penyelesaian yang lebih menyeluruh, bukan sekadar jeda administratif sebelum eksekusi dilanjutkan," ujar Menuel, Senin (10/8/2026).

Menanggapi surat putusan kepemilikan tanah yang dikeluarkan PN Timika, Menuel menyoroti dasar hukum sertifikat Hak Milik Nomor 1660 dan 1656 yang menjadi landasan gugatan. Sertifikat tersebut berasal dari transaksi jual-beli pada tahun 2006.

Ia pun mempertanyakan soal proses pelepasan hak atas tanah tersebut sejak awal telah melalui mekanisme pelepasan hak ulayat masyarakat hukum adat secara sah dan diketahui oleh lembaga adat. Hal ini mengacu pada ketentuan hukum pertanahan nasional yang mengakui keberadaan hak ulayat.

"Tanpa kejelasan pada titik ini, status hukum atas tanah tersebut berpotensi menyisakan persoalan struktural yang lebih dalam daripada sekadar sengketa keperdataan antara penggugat dan tergugat," tegas Menuel.

Dalam tanggapannya tanggal 7 Agustus 2026, PN Timika menyebutkan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali.

Menuel melihat hal ini sebagai indikasi adanya kesenjangan akses terhadap pendampingan hukum bagi warga di tingkat akar rumput. Masyarakat adat seringkali tidak memahami sepenuhnya mekanisme hukum formal dan konsekuensinya.

"Kami memiliki pengalaman yang sama di beberapa titik sengketa tanah di Ingasi, SP 5, dan lainnya. Karena itu, LEMASA mendorong agar ke depan, dalam perkara-perkara yang menyangkut tanah adat, pengadilan turut mempertimbangkan langkah-langkah pembekalan dan pendampingan hukum yang lebih memadai bagi warga yang berhadapan dengan proses hukum formal," jelasnya.

Atas persoalan ini LEMASA mendesak agar masa penangguhan eksekusi digunakan untuk membuka ruang musyawarah yang melibatkan para pihak, tokoh adat, pemerintah daerah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya adalah mencapai penyelesaian yang mempertimbangkan kepastian hukum formal sekaligus nilai-nilai dan hak masyarakat hukum adat setempat.

Menuel meyakini bahwa penyelesaian melalui pendekatan adat dan dialog akan lebih menjamin keberlanjutan hubungan sosial di tengah masyarakat SP 2 dibandingkan penyelesaian yang semata-mata bertumpu pada kekuatan eksekutorial putusan pengadilan.

"Kami dari LEMASA menghormati independensi dan kewenangan PN Timika dalam memutus perkara perdata sesuai hukum acara yang berlaku," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pernyataan sikap LEMASA ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk aspirasi agar dimensi hak ulayat turut menjadi perhatian dalam penyelesaian sengketa tanah di wilayah adat Amungme (Amungsa).

"Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak, kami ucapkan terima kasih," tutup Menuel.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy