SALAM PAPUA (TIMIKA) – Minuman keras (miras) serta berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas masih menjadi faktor dominan yang memicu tingginya angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayah hukum Polres Mimika.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Mimika, Iptu Rudolf Sormin Kakanga, saat menyoroti dinamika keselamatan jalan selama ia bertugas, mulai dari jabatan sebagai Kepala Bagian Operasi (KBO) hingga kini sebagai Kasat Lantas.
Menurut Rudolf, faktor manusia (human error) merupakan akar permasalahan utama. Salah satu pemicu terbesar adalah kebiasaan pengendara yang mengonsumsi minuman beralkohol sebelum mengemudikan kendaraan.
“Faktor manusia itu ada beberapa, yang pertama dan paling sering menjadi sorotan adalah pengaruh minuman keras,” kata Rudolf saat ditemui salampapua.com di ruang kerjanya, Kamis (27/08/2026).
Selain Miras, Rudolf juga menyoroti perilaku berkendara yang ugal-ugalan, seperti melawan arus dan melakukan putar balik (U-turn) tidak pada tempatnya.
Ia mencontohkan fenomena yang kerap terjadi di kawasan Kapsul, Timika, di mana banyak pengendara memilih mengambil jalur berlawanan arah demi mempersingkat waktu perjalanan.
“Contohnya di Kapsul itu sering. Mau ke tujuan tertentu, tetapi karena merasa jalurnya terlalu jauh atau macet, akhirnya mereka mengambil lawan arah. Kelalaian seperti ini sangat berpotensi menyebabkan Laka lantas,” jelasnya.
Rudolf mengingatkan bahwa kecelakaan lalu lintas dapat berakibat fatal, mulai dari luka ringan, luka berat, hingga kematian. Oleh karena itu, ia mendesak masyarakat untuk tidak mengabaikan aturan lalu lintas yang sejatinya dibuat demi keselamatan bersama.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), khususnya helm standar. Rendahnya kesadaran sebagian pengendara dalam menggunakan helm dinilai meningkatkan risiko kematian jika terjadi benturan pada bagian kepala.
“Kalau tidak menggunakan helm, saat kecelakaan dan terjadi benturan kepala, risikonya sangat fatal. Helm adalah nyawa,” ujarnya.
Sebagai Kasat Lantas yang baru, Rudolf mengimbau masyarakat Mimika untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Ia menegaskan bahwa aturan dasar bagi pengendara sepeda motor, yakni wajib menggunakan helm dan tidak membawa penumpang melebihi kapasitas yang diperbolehkan (maksimal dua orang termasuk pengemudi).
Dalam upaya menekan angka pelanggaran, Satlantas Polres Mimika mengedepankan pendekatan persuasif.
Rudolf menjelaskan bahwa pihaknya lebih fokus pada penindakan terhadap pelanggaran yang kasat mata dan mengganggu kenyamanan umum, seperti penggunaan knalpot brong dan ketidakpatuhan menggunakan helm.
“Kalau kedapatan, terutama pagi hari di lampu merah, kita berikan tindakan edukatif, tetapi bukan berupa tilang langsung,” katanya.
Namun, Rudolf memberikan catatan tegas terkait pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol. Polisi tidak akan memberikan toleransi sedikitpun bagi mereka yang berkendara dalam keadaan mabuk.
“Berkendara dalam keadaan mabuk tidak ada toleransi bagi kami. Kendaraannya tetap kami tahan. Pengendara diminta istirahat dulu, setelah mabuknya hilang baru silakan diambil kendaraannya,” tegas Rudolf.
Langkah penahanan sementara kendaraan tersebut, menurutnya, bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan nyawa pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
“Ini murni untuk keselamatan, keselamatannya dia sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy