Pemkab Mimika Revisi Perda Sampah: Dari Buang Menjadi Olah Sebagai Manfaat Ekonomis Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos, M.M (salampapua.com/Evita)

Pemkab Mimika Revisi Perda Sampah: Dari Buang Menjadi Olah Sebagai Manfaat Ekonomis

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi terkini sekaligus mengubah paradigma masyarakat terkait pengelolaan sampah.

Bupati Mimika, Johannes Rettob menegaskan bahwa Perda lama yang berfokus pada pola “angkat, kumpul, buang” sudah tidak relevan. Dalam rancangan baru, konsepnya diubah menjadi “angkat, kumpul, olah” dengan tujuan agar sampah tidak hanya dibersihkan, tetapi juga diolah menjadi sumber ekonomi.

“Kami akan cari pola-pola agar sampah ini betul-betul bisa jadi uang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Bupati John, Senin (3/8/2026).

Dia mendorong keterlibatan aktif masyarakat melalui Bank Sampah dan Kios Sampah sebagai saluran pengelolaan. Selain itu, revisi Perda akan memperkuat pengawasan dan memastikan sanksi tegas tetap diberlakukan agar aturan berjalan efektif.

“Perda ini juga kita revisi agar masyarakat ikut terlibat dalam pengolahan sampah melalui Bank Sampah yang ada di setiap distrik. Dan Perda yang kita revisi ini akan jelas dengan sanksi yang juga tegas,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, sebelumnya Perda sampah juga telah memberikan sanksi namun pengawasan di lapangan yang kurang maksimal sehingga Perda tidak berjalan sesuai ketentuan.

“Perda sebelumnya memang ada sanksinya namun karena kita kurang pengawasan di lapangan sehingga tidak ada tindakan tegas yang dilakukan. Tapi saya pastikan revisi Perda akan ditingkatkan pengawasan di lapangan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Perda sebelumnya yakni Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah bahwa waktu membuang sampah dimulai pukul 18:00 WIT (Sore) sampai dengan pukul 06:00 WIT (Pagi). Bagi warga yang tidak mematuhi aturan tersebut dikenakan sanksi penjara 3 bulan atau sekurang-kurangnya denda Rp 25 juta.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy