SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 71 Tahun 2026 tentang penerapan sistem ganjil-genap pembelian Pertalite bagi kendaraan roda empat di seluruh SPBU di Kabupaten Mimika.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya pemerintah daerah mengurai antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU dalam beberapa waktu terakhir.
Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan tahap sosialisasi kebijakan akan dimulai pada 1 September 2026 dan berlangsung selama satu minggu. Setelah masa sosialisasi, pemerintah akan meningkatkan pengawasan dan menerapkan penindakan terhadap pelanggaran pada 7–8 September 2026.
“Suratnya sudah ditandatangani, jadi minggu ini kita lakukan sosialisasi. Surat edaran ini kita sampaikan untuk kepatuhan pengendara. Karena stok Pertalite ini aman saja, namun antrean selalu panjang,” ujar Rettob, Senin (31/8/2026).
Menurut Rettob, meskipun ketersediaan Pertalite dinyatakan aman, antrean panjang yang terjadi di SPBU menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Kondisi tersebut diduga turut dipengaruhi panic buying atau kekhawatiran masyarakat terhadap isu kelangkaan BBM.
Karena itu, penerapan sistem ganjil-genap diharapkan dapat mengatur pola pembelian BBM bersubsidi sekaligus mengendalikan kepadatan antrean di SPBU.
Rettob juga menegaskan SPBU yang tidak menjalankan ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi. Sanksi bahkan dapat berujung pada pencabutan izin operasi apabila ditemukan pelanggaran berat atau ketidakpatuhan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika akan melakukan pengawasan langsung terhadap manajemen SPBU.
Rettob mengatakan penerapan ganjil-genap Pertalite tersebut juga mengacu pada pengalaman pemerintah daerah dalam mengatur distribusi Biosolar. Menurutnya, kebijakan serupa tidak hanya mampu mengurai antrean, tetapi juga membantu menemukan sejumlah dugaan praktik penyimpangan.
“Kebijakan ganjil-genap ini juga merujuk pada keberhasilan serupa di sektor Biosolar, yang tidak hanya mengurai antrean tetapi juga membongkar praktik curang seperti truk dengan plat dan barcode ganda, modifikasi tangki, hingga kendaraan dengan pajak dan uji KIR mati,” pungkasnya.
Pemkab Mimika berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan selama masa sosialisasi maupun setelah sistem ganjil-genap mulai diberlakukan secara penuh.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi