Setelah Buron 2 Tahun, Mantan Bupati Minahasa Utara Akhirnya Diamankan Di Timika Mantan Bupati Minahasa Utara berinisial VAP (duduk di kursi roda) sebelum diterbangkan ke Manado (salampapua.com/Foto: Dokumen Kejari Mimika)

Setelah Buron 2 Tahun, Mantan Bupati Minahasa Utara Akhirnya Diamankan Di Timika

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tim Tangkap Buron (TABUR) bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial VAP, mantan Bupati Minahasa Utara dua periode, pada Minggu (30/8/2026), sekitar pukul 15.30 WIT, di Rumah Sakit Kasih Herlina Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penangkapan dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, bersama Kepala Kejari Mimika Putu Eka Suyantha.

VAP merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 20 Miliar.

Surat Penetapan Tersangka diterbitkan Kejati Sulut pada 13 Agustus 2024, sementara status buronan ditetapkan melalui Surat DPO pada 12 September 2024.

VAP sempat melarikan diri selama kurang lebih dua tahun sebelum akhirnya terlacak berada di Timika untuk menghadiri kegiatan keagamaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo menjelaskan bahwa tim intelijen telah melakukan pengintaian sejak 29 Agustus 2026 setelah menerima informasi dari Kejati Sulut.

“Setelah menerima informasi dari Kajati Sulut, tim langsung melakukan pengintaian sejak 29 Agustus 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada salampapua.com, Senin (31/8/2026).

Ia menambahkan, setelah diamankan, pada Senin (31/8/2026), pukul 13.40 WIT, tersangka langsung diterbangkan ke Manado menggunakan pesawat TransNusa dengan pengamanan personel TNI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Kantor Kejati Sulut, Kota Manado.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy