Setiap Kendaraan Pengangkut Material Di Mimika Wajib Pakai Penutup Terpal Kabid Darat Dishub Mimika, Mikael Orun (salampapua.com/Evita)

Setiap Kendaraan Pengangkut Material Di Mimika Wajib Pakai Penutup Terpal

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Bidang (Kabid) Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika, Mikael Orun menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh kendaraan angkutan material untuk menutup muatan dengan terpal.

Kebijakan ini lahir menyusul maraknya ceceran tanah, pasir, batu, dan material konstruksi di jalan raya yang memicu kecelakaan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Surat edaran sudah diterima. Dalam edaran yang ditandatangani Bupati Mimika Johannes Rettob, ditegaskan bahwa setiap truk pengangkut material wajib menutup muatan dengan terpal agar tidak tercecer di jalan,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Bukan hanya itu, ia menyebut dalam surat edaran pun setiap truk harus menyusun muatan sesuai kapasitas tanpa melebihi tonase yang ditetapkan serta sopir harus menggunakan kendaraan layak jalan untuk menjamin keselamatan.

“Apabila ada pelanggaran maka Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Polres Mimika yang akan bertindak sebagai pihak berwenang dalam menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy