SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Setelah tujuh bulan dalam pengejaran Polisi, kedua tersangka berinisial J.T dan A.B akhirnya berhasil diamankan dalam operasi terpisah, pada 6 Agustus 2026 dini hari hingga pagi hari. Aksi penangkapan ini mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan terjadi sejak Februari 2026 lalu.
Kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/176/II/2026/SPKT/ POLSEK MIMIKA BARU/ POLRES MIMIKA /POLDA PAPUA TENGAH, tanggal 19 Februari 2026.
Saat itu, seorang pelapor melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi N53L1 PT 6082 LC. Motor tersebut diparkir di teras rumah milik pelapor di Jalan F. Maoromako.Namun, saat pelapor keluar rumah untuk mengecek, kendaraan tersebut telah hilang.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pengembangan informasi selama berbulan-bulan, Tim Babat Satreskrim Polres Mimika mendapatkan titik terang.
Pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 00.40 WIT, tim bergerak ke Jalan Yos Sudarso, tepat di depan RSUD Timika, untuk melakukan pengecekan terhadap target kasus.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah sepeda motor yang dicurigai sebagai barang curian. Setelah dilakukan verifikasi, motor tersebut dikonfirmasi sebagai kendaraan milik korban atas nama Jonni Janampa.
Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, tim kemudian melanjutkan operasi ke kediaman tersangka JT yang juga berada di area Jalan Yos Sudarso, depan RSUD Mimika. Setelah melakukan pengintaian (hunting) dan pembuntutan, tim berhasil menangkap JT di rumahnya.
Dalam pemeriksaan awal, JT mengakui bahwa ia menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Ia menerangkan bahwa motor itu dicuri oleh temannya, yakni tersangka AB. Dengan petunjuk dari JT, tim segera bergerak mencari keberadaan AB dan berhasil meringkusnya di halaman kampus Akper RSUD Mimika.
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak mengatakan bahwa penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan properti di wilayah Mimika. Masyarakat juga dihimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
"Saya pastikan akan terus melakukan penyelidikan setiap kasus kriminal termasuk curanmor. Jadi dimohon bantuan masyarakat supaya bisa mengungkap keberadaan para pelaku," ujar AKBP Alredo dalam keterangan tertulisnya kepada salampapua.com, Minggu (9/8/2026).
Penulis: Acik
Editor: Jimmy