ATCS Resmi Beroperasi, Bupati Mimika: 51 CCTV Kini Awasi Lalu Lintas Dan Keamanan Kota Timika Bupati Mimika Johannes Rettob didampingi Kepala Dishub Mimika Alfasiah saat meresmikan Area Traffic Control System (ATCS) di Lobby Kantor Puspem Mimika, Jalan Poros SP 3, Kamis (17/9/2026)(Salampapua.com/Evita)

ATCS Resmi Beroperasi, Bupati Mimika: 51 CCTV Kini Awasi Lalu Lintas Dan Keamanan Kota Timika

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika Johannes Rettob resmi meluncurkan Area Traffic Control System (ATCS) sebagai bagian dari modernisasi sistem transportasi, pemantauan lalu lintas, serta dukungan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mimika.

Peluncuran ATCS berlangsung di Lobby Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Jalan Poros SP 3, Kamis (17/9/2026), didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika, Alfasiah.

Johannes mengatakan ATCS terintegrasi dengan Dishub Mimika sehingga memungkinkan petugas memantau dan mengendalikan arus lalu lintas secara langsung melalui pusat kendali.

Menurutnya, sistem tersebut juga mendukung pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan sabuk keselamatan, yang dapat ditindak melalui sistem tilang elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita bisa kontrol langsung dari Dinas Perhubungan. Semua pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan safety belt, bisa langsung ditindak dengan tilang elektronik. Nomor kendaraan otomatis tertangkap kamera,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ATCS memiliki sembilan titik kendali di Kota Timika yang terhubung dengan pusat kontrol. Selain itu, terdapat 51 kamera CCTV yang ditempatkan di sejumlah lokasi strategis untuk memantau arus lalu lintas, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Sistem tersebut juga dilengkapi fitur pendukung penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik serta pemantauan kondisi di ruang publik.

“ATCS ini dapat melakukan pemantauan ketertiban umum, di mana kamera juga mendeteksi aksi pencurian dan pelanggaran seperti buang sampah sembarangan,” katanya.

Johannes mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan kebersihan. Menurutnya, pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang kebersihan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk denda hingga Rp25 juta.

“Jangan lupa, yang buang sampah kita ada sanksi tegas. Pelanggar Perda kebersihan dapat dikenai denda hingga Rp25 juta,” tegasnya.

Selain pemantauan melalui kamera, ATCS juga dilengkapi pengeras suara di sejumlah titik yang memungkinkan petugas memberikan imbauan atau instruksi langsung kepada pengguna jalan.

Johannes berharap masyarakat ikut menjaga fasilitas ATCS agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

“Kita berharap masyarakat menjaga fasilitas ini dengan baik, jangan sampai dirusak. Karena sistem ini bukan hanya untuk lalu lintas, tapi juga untuk keamanan dan ketertiban seluruh warga Mimika,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi