SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 harus diselesaikan dan ditetapkan paling lambat 30 September 2026.
Rettob mengatakan, saat ini proses pembahasan masih berjalan dan memasuki tahapan penimbangan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kita tetapkan itu tidak boleh lewat dari tanggal 30 September. Sekarang masih dalam proses penimbangan, setelah itu baru kembali ke tahapan berikutnya,” ujar Rettob, Kamis (17/9/2026).
Terkait besaran APBD Perubahan, Rettob belum menyebutkan angka yang telah disiapkan. Ia mengatakan, meskipun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah tersedia, pemerintah masih fokus menyelesaikan tahapan pembahasan APBD Perubahan.
Setelah proses teknis penimbangan selesai, dokumen tersebut akan dibawa ke tim pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Mimika untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna guna ditetapkan.
Rettob menegaskan, penyelesaian sesuai batas waktu diperlukan agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai dengan rencana tahun anggaran 2026.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi