SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan komitmennya untuk menata kawasan perkotaan agar lebih bersih, rapi, dan tertib. Penertiban bangunan dan lapak liar yang berdiri di area terlarang menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Penertiban menyasar bangunan dan lapak pedagang yang berdiri di badan jalan, daerah aliran sungai (DAS), maupun di atas lahan milik warga tanpa izin.
“Yang jelas, saat ini kita harus melakukan penertiban. Rencana kita adalah membuat Mimika ini menjadi lebih bagus. Masyarakat sudah mulai melihat kota ini pelan-pelan makin bersih, tetapi hasilnya memang belum maksimal,” ujar Johannes Rettob, Rabu (2/9/2026).
Johannes mengatakan, persoalan penyerobotan lahan tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga pihak swasta dan masyarakat yang memiliki hak atas lahan tersebut.
“Banyak juga warga yang menuntut karena lahannya dipakai tanpa izin. Penertiban ini tetap akan kita proses,” tegasnya.
Meski demikian, Johannes meminta masyarakat, khususnya para pedagang, untuk bersabar menunggu teknis pelaksanaan penertiban di lapangan.
“Kita rapatkan dan diskusikan dulu. Nanti secara teknis bagaimana bentuk penertibannya akan kita sampaikan secara resmi,” katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Mimika bersama TNI-Polri dan instansi terkait telah melakukan penertiban bangunan liar yang menjorok ke badan jalan, Rabu (26/8/2026).
Sementara itu Kepala Satpol PP Mimika, Yulius Koga, mengatakan penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Menurut Yulius, penindakan dilakukan terhadap pemilik lapak atau bangunan yang telah menerima tiga kali surat teguran tertulis, namun tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut.
“Kami menyisir sejumlah titik. Penindakan langsung dilakukan terhadap pemilik bangunan yang sudah menerima tiga kali surat peringatan tetapi tetap tidak mengindahkannya,” jelas Yulius.
Penyisiran saat itu dilakukan di sejumlah kawasan, di antaranya Jalan Cenderawasih SP 2, Jalan Budi Utomo, hingga Jalan Hasanuddin.
Pemkab Mimika memastikan penataan tersebut dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat di lapangan. Pemerintah berharap penertiban dapat menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi