SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang gadis berinisial EM alias Lisa ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Timika.
Lisa ditangkap pada 20 Agustus 2026 saat mengambil paket ganja di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Jalan Irigasi, Timika. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 10 paket plastik bening berukuran besar yang berisi ganja dengan berat total 163,37 gram.
Kepala Satresnarkoba Polres Mimika AKP Habibi Solossa mengatakan, paket ganja tersebut dikirim dari Kota Jayapura menuju Timika dan diambil langsung oleh Lisa.
“Betul, tersangka belum bekerja dan tercatat sebagai warga Timika. Ini pertama kalinya tersangka terlibat untuk menjual ganja,” ujar Habibi saat menggelar pemusnahan barang bukti di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Selasa (8/9/2026).
Dari total barang bukti tersebut, polisi menyisihkan 1 gram untuk keperluan uji laboratorium dan 1 gram untuk pembuktian di persidangan. Sementara ganja yang dimusnahkan sebanyak 161,37 gram.
Habibi mengungkapkan, apabila seluruh ganja tersebut berhasil diedarkan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp41 juta. Barang bukti tersebut juga diperkirakan dapat diedarkan dalam jumlah paket yang lebih kecil kepada ratusan pengguna.
“Kalau terjual, barang bukti ganja tersebut bisa menghasilkan uang sekitar Rp41 juta dan mengancam sekitar 800 warga Timika,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Lisa dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 6 tahun.
Selain mengamankan Lisa, penyidik Satresnarkoba Polres Mimika juga masih mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi adanya dugaan keterlibatan dua orang lainnya yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua DPO tersebut masing-masing berinisial O dan D. Polisi mendeteksi keduanya berada di luar wilayah Timika.
“Kami terus memburu dua orang DPO yang ikut terlibat. Keduanya ada di luar Timika,” ujar Habibi.
Polres Mimika memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman ganja dari Jayapura ke Timika tersebut, termasuk mengejar dua DPO yang hingga kini masih berada di luar daerah.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi