SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Mimika menyiapkan langkah strategis untuk membentuk yayasan yang nantinya menjadi wadah pengelolaan dan penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Dana tersebut akan dihimpun dari para anggota Kadin maupun perusahaan lain yang beroperasi atau memiliki kepentingan usaha di Kabupaten Mimika.
Ketua Umum Kadin Kabupaten Mimika, Soter Potowapea, Kamis (10/9/2026) mengatakan gagasan pembentukan yayasan tersebut merupakan bentuk komitmen dunia usaha untuk memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di Mimika.
Soter menegaskan, dana yang nantinya dikelola melalui yayasan tersebut tidak berasal dari PT Freeport Indonesia (PTFI). Kadin Mimika ingin membangun mekanisme partisipasi sosial dari para pengusaha dan perusahaan lain yang menjalankan aktivitas usaha di Kabupaten Mimika.
“Tujuan utamanya adalah bagaimana dana CSR yang dihimpun dapat dikelola secara baik dan diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat asli, sehingga mereka dapat menjadi pengusaha dan menjadi pemain di tanahnya sendiri, yaitu Kabupaten Mimika,” jelas Soter.
Menurut Soter, program CSR seharusnya tidak hanya berhenti pada pemberian bantuan sosial yang bersifat sesaat. Dana tersebut perlu diarahkan menjadi instrumen pemberdayaan yang mampu menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat.
Karena itu, yayasan yang akan dibentuk diharapkan menjadi wadah untuk mendukung berbagai program produktif, mulai dari pengembangan kapasitas calon pengusaha, pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, penguatan usaha mikro dan kecil, hingga membuka akses pasar.
Program tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya lebih banyak pelaku usaha lokal dari masyarakat asli Mimika.
“Jadi bukan hanya memberikan bantuan, tetapi bagaimana masyarakat kita bisa memiliki kemampuan, usaha dan akses sehingga ke depan mereka bisa mandiri secara ekonomi,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, Kadin berharap dana CSR dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat asli Mimika.
Gagasan tersebut juga ditempatkan dalam kerangka peran Kadin sebagai wadah dunia usaha sekaligus mitra pembangunan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri memberikan fungsi kepada Kadin dalam pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi bagi dunia usaha. Kadin juga memiliki peran dalam menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan dunia usaha turut berperan dalam pembangunan nasional.
Sementara itu, tanggung jawab sosial perusahaan diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
PP Nomor 47 Tahun 2012 mengatur bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan diarahkan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya.
Bagi perseroan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban yang dilaksanakan dan dianggarkan sebagai biaya perseroan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Dalam konteks tersebut, Kadin Mimika ingin mendorong agar kontribusi sosial dunia usaha dapat dikelola secara lebih terarah dan memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Sebagai mitra strategis Pemerintah Kabupaten Mimika, Kadin Mimika berharap rencana pembentukan yayasan tersebut mendapat dukungan dari Bupati Mimika Johannes Rettob beserta jajaran pemerintah daerah.
Soter mengatakan dukungan pemerintah daerah diperlukan agar program yang dirancang dunia usaha dapat berjalan sejalan dengan arah pembangunan daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap dukungan Bupati dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mimika. Ini bukan semata-mata program Kadin, tetapi upaya untuk membuktikan bahwa para pengusaha juga hadir dan ingin memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Kabupaten Mimika,” ujar Soter.
Menurutnya, keberadaan yayasan tersebut nantinya diharapkan menjadi jembatan antara dunia usaha, pemerintah daerah dan masyarakat.
Melalui pengelolaan dana CSR yang profesional, transparan dan tepat sasaran, kontribusi dunia usaha diharapkan tidak sekadar menghasilkan bantuan, tetapi mampu melahirkan pelaku-pelaku usaha baru dari masyarakat asli Mimika.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi lokal yang lebih kuat, sehingga masyarakat asli tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga tumbuh sebagai pengusaha dan pemain utama dalam perekonomian di tanahnya sendiri.
Penulis/Editor: Sianturi