Karantina Papua Tengah Gagalkan Pengiriman Tiga Ular Death Adder Tanpa Dokumen Petugas Karantina Papua Tengah bersama Avsec mengamankan tiga ekor ular death adder yang hendak dikirim dari Timika menuju Semarang tanpa dilengkapi dokumen persyaratan, Sabtu (5/9/2026)(Salampapua.com/Dokumen Karantina Papua Tengah)

Karantina Papua Tengah Gagalkan Pengiriman Tiga Ular Death Adder Tanpa Dokumen

SALAM PAPUA (TIMIKA) — Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Bandar Udara Mozes Kilangin Timika bersama Aviation Security (Avsec) menggagalkan upaya pengiriman tiga ekor ular death adder dari Timika menuju Semarang, Jawa Tengah.

Penggagalan tersebut bermula pada Sabtu (5/9/2026), saat petugas Karantina Papua Tengah melakukan pengawasan lalu lintas komoditas di area kargo outgoing Bandara Mozes Kilangin Timika.

Dalam pengawasan itu, petugas menerima informasi dari Avsec bagian X-Ray terkait sebuah paket yang hasil pemindaiannya menunjukkan bentuk menyerupai ular.

Petugas Karantina kemudian bersama Avsec dan petugas Lion Parcel melakukan pemeriksaan terhadap paket yang terbungkus dalam kardus tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan tiga ekor ular death adder dalam kondisi hidup.

Berdasarkan informasi pada paket, ketiga satwa tersebut rencananya dikirim dari Timika menuju Semarang menggunakan jasa ekspedisi Lion Parcel dengan maskapai Lion Air.

Namun, saat diperiksa, ketiga ular tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina maupun dokumen perizinan dari instansi berwenang di bidang konservasi.

Petugas kemudian mengamankan ketiga satwa tersebut dan membawanya ke Kantor Karantina Papua Tengah untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kondisi kesehatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiga ular dalam kondisi sehat. Setelah melalui proses penanganan dan koordinasi dengan instansi terkait, pada Senin (7/9/2026), ketiganya diserahterimakan kepada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika, BKSDA Papua, untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, mengatakan pengawasan di pintu pemasukan maupun pengeluaran akan terus diperkuat guna mencegah lalu lintas hewan dan satwa liar yang tidak memenuhi persyaratan.

“Karantina memiliki peran penting dalam memastikan setiap hewan dan satwa yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan kesehatan, dokumen, serta ketentuan yang berlaku. Sinergi dengan Avsec dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan, khususnya di pintu keluar wilayah Papua Tengah,” tegas Anton dalam rilis yang diterima Salampapua.com, Senin (7/9/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengirimkan satwa liar melalui jasa ekspedisi. Setiap satwa yang akan dilalulintaskan wajib memenuhi ketentuan perkarantinaan dan persyaratan dari instansi terkait.

“Dalam konteks perkarantinaan, pengiriman hewan dan satwa tanpa memenuhi persyaratan dapat menjadi objek pengawasan karantina. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan beserta peraturan pelaksanaannya,” jelasnya.

Selain ketentuan perkarantinaan, apabila satwa yang dilalulintaskan termasuk jenis yang dilindungi, pemanfaatan, pengangkutan dan peredarannya juga wajib memenuhi ketentuan di bidang konservasi.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Anton juga mengapresiasi sinergi antara petugas Karantina, Avsec, Lion Parcel dan BKSDA dalam menangani temuan tersebut.

Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan lalu lintas hewan sekaligus mendukung perlindungan keanekaragaman hayati Papua.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi