SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai menyiapkan pembentukan Kampung Reforma Agraria sebagai pilot project pembangunan lintas sektor. Program ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan legalitas dan konflik pertanahan, tetapi juga membuka akses masyarakat terhadap pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.
Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Reforma Agraria Tahun 2026 yang diinisiasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika di ruang pertemuan Kantor BPN Mimika, Jalan SP2, Timika, Selasa (8/9/2026).
Dalam program tersebut, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Mimika yang diketuai langsung oleh Bupati Mimika Johannes Rettob akan mendorong keterlibatan berbagai sektor, mulai dari pemerintah daerah, BPN, instansi vertikal, masyarakat hukum adat, dunia usaha hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, rapat koordinasi tersebut diharapkan menghasilkan keputusan dan rekomendasi konkret yang dapat mendukung pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, reforma agraria tidak boleh dipandang sebatas persoalan sertifikasi atau penataan tanah, tetapi harus menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah.
“Reforma agraria harus adil, inklusif, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat. Dengan koordinasi lintas sektor, kita bisa wujudkan kesejahteraan bersama,” ujar Rettob.
Ia menegaskan, keberhasilan reforma agraria membutuhkan kerja bersama. Pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan BPN, instansi vertikal, masyarakat adat, dunia usaha dan seluruh OPD yang memiliki program terkait pemanfaatan lahan serta pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan reforma agraria tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Kepala BPN Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done, menjelaskan bahwa GTRA telah dibentuk secara berjenjang, dengan Bupati sebagai ketua GTRA di tingkat kabupaten, Gubernur di tingkat provinsi, dan kementerian terkait di tingkat pusat.
Ia mengatakan, GTRA memiliki peran penting dalam penataan aset dan akses masyarakat, penyelesaian konflik pertanahan, serta mendorong agar tanah yang telah memiliki kepastian legalitas dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.
“Tujuan GTRA adalah melakukan penataan aset dan akses, menyelesaikan konflik pertanahan, serta mendorong pemanfaatan tanah masyarakat untuk pertanian, perikanan, hingga UMKM,” jelas Yosep.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara kesepahaman antar-OPD sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan reforma agraria di Mimika.
Selanjutnya, Pemkab Mimika bersama BPN akan menetapkan lokasi Kampung GTRA yang akan dijadikan pilot project pertama.
Tiga kampung yang masuk dalam rencana awal tersebut yakni Kampung Mandiri Jaya di Distrik Wania, Limau Asri Barat, dan Iwaka.
Dari lokasi yang disiapkan, pemerintah akan melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap kondisi tanah, kelompok masyarakat, kelompok tani, pelaku UMKM, serta potensi ekonomi yang dapat dikembangkan.
Yosep mengatakan, konsep Kampung Reforma Agraria nantinya diarahkan menjadi kawasan yang mampu mengintegrasikan penataan tanah dengan program pemberdayaan masyarakat.
“Kampung GTRA diharapkan menjadi pusat pengembangan UMKM, koperasi, serta pengelolaan potensi pertanian dan perikanan. Pemerintah akan melakukan identifikasi dan verifikasi kelompok tani, UMKM, serta akses kawasan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program tersebut adalah memastikan status dan legalitas lahan. Apabila terdapat lokasi yang masuk dalam kawasan hutan, penyelesaiannya akan diproses melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Yosep, kepastian status tanah menjadi dasar agar berbagai program pemerintah dapat masuk dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kalau tanah sudah jelas legalitasnya, dinas terkait bisa langsung masuk untuk mendukung pertanian, perikanan, bahkan UMKM. Itulah yang kita dorong lewat GTRA,” tegasnya.
Ia menilai, selama ini berbagai OPD masih cenderung menjalankan program sesuai sektor masing-masing. Kondisi tersebut membuat potensi sebuah wilayah belum sepenuhnya dapat dikembangkan secara terpadu.
Melalui GTRA, pemerintah ingin mengubah pola tersebut dengan menyatukan program berdasarkan kebutuhan dan potensi suatu kampung.
Dengan demikian, penataan tanah tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi dilanjutkan dengan pemberian akses kepada masyarakat agar tanah dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan.
Konsep inilah yang kemudian menjadi dasar rencana pembentukan Kampung Reforma Agraria di Mimika. Jika pilot project tersebut berjalan sesuai target, model kolaborasi lintas sektor itu diharapkan dapat dikembangkan ke kampung-kampung lainnya.
Bagi pemerintah daerah, keberhasilan program ini akan sangat ditentukan oleh kemampuan seluruh pihak dalam membangun koordinasi, menyelesaikan persoalan pertanahan, serta memastikan masyarakat menjadi penerima manfaat utama.
Reforma agraria pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai siapa yang memiliki tanah, tetapi juga bagaimana tanah tersebut memberikan kepastian hukum, membuka akses ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi