SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile Polres Mimika menangkap seorang pria berinisial TN yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap tiga perempuan di kawasan Kali Wania, SP 3, Kabupaten Mimika, pada Mei 2026 lalu.
TN ditangkap di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika, Kamis (17/9/2026), setelah polisi melakukan pemantauan terhadap pergerakannya.
Kapolres Mimika AKBP Alredo A. Rumbiak mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengawasan personel kepolisian selama 24 jam melalui sembilan titik Pos Sekat yang didirikan di sejumlah akses masuk menuju Distrik Kwamki Narama.
Menurutnya, petugas berhasil membuntuti TN dari salah satu Pos Sekat hingga akhirnya menangkapnya di area RSUD Mimika.
Kasus tersebut terjadi pada 24 Mei 2026 di kawasan Kali Wania, SP 3. Saat itu, tiga korban sedang dalam perjalanan menggunakan mobil untuk berekreasi.
Dalam perjalanan, kendaraan yang ditumpangi para korban dihadang sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang diduga membawa senjata tradisional berupa panah, busur dan parang.
Para korban kemudian dipaksa turun dari kendaraan dan dibawa ke sebuah rumah. Di lokasi tersebut, para korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku.
Setelah ditangkap, TN kini telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, kepolisian akan terus mengoptimalkan pengamanan melalui Pos Sekat untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan menjaga keselamatan masyarakat, khususnya di jalur yang dinilai rawan seperti wilayah Kwamki Narama.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi