Pemkab Mimika Cari Solusi Sengketa Tanah Kantor DPMKA, Siap Bayar Sesuai Sertifikat Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob (Salampapua.com/Evita)

Pemkab Mimika Cari Solusi Sengketa Tanah Kantor DPMKA, Siap Bayar Sesuai Sertifikat

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tengah mencari solusi untuk menyelesaikan sengketa tanah yang digunakan sebagai lokasi pembangunan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (DPMKA) di Jalan Poros SP5.

Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, lahan tersebut telah dikuasai pemerintah sejak 1986. Sebelum digunakan sebagai kantor DPMKA, lahan tersebut pernah dimanfaatkan sebagai kantor distrik dan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Persoalan muncul ketika Pemkab Mimika melakukan pembangunan kantor baru pada 2023. Saat itu, masyarakat mengajukan klaim atas lahan tersebut dengan menunjukkan surat garapan yang menjadi dasar kepemilikan.

“Tercatat itu ada 38 surat garapan yang dikeluarkan sejak masa Kabupaten Fak-Fak, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai status kepemilikan hingga saat ini,” ujar Rettob, Selasa (8/9/2026).

Menurut Rettob, pemerintah tidak menutup mata terhadap tuntutan masyarakat. Ia menegaskan, apabila dokumen kepemilikan yang dimiliki masyarakat dinyatakan sah, Pemkab Mimika siap memenuhi hak tersebut melalui mekanisme pembayaran sesuai ketentuan.

“Kalau memang ada sertifikat garapan, kita bayar sesuai fungsinya. Pemerintah tidak bisa mengabaikan hak masyarakat. Keputusan pengadilan juga pernah menegaskan hal ini, sehingga kita jalankan sesuai aturan,” jelasnya.

Namun, penyelesaian sengketa masih terkendala persoalan administrasi pertanahan karena terdapat sertifikat lama yang telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemkab Mimika kini berupaya memperoleh kepastian hukum atas status lahan tersebut agar proses penyelesaian, termasuk pembayaran kepada pihak yang berhak, dapat dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kita tidak ingin masalah ini berlarut. Pemerintah siap membayar, tapi harus ada kepastian hukum melalui sertifikat baru. Dengan begitu, semua pihak bisa mendapatkan kejelasan,” pungkas Rettob.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi