Pemprov Papua Tengah Serahkan KUPA Dan Perubahan PPAS 2026 Ke DPRP Momen penyerahan RAPBD-P 2026 oleh Pj Sekda Papua Tengah Silwanus Sumule kepada DPR Papua Tengah dalam Rapat Paripurna, Kamis (17/9/2026)(Salampapua.com/Dokumen Humas Pemprov Papua Tengah)

Pemprov Papua Tengah Serahkan KUPA Dan Perubahan PPAS 2026 Ke DPRP

SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPR Papua Tengah untuk dibahas bersama.

Penyerahan dokumen rancangan perubahan APBD tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah, Kamis (17/9/2026). Gubernur Papua Tengah Meki Frits Nawipa diwakili Pj Sekda Papua Tengah Silwanus Sumule dalam rapat tersebut.

Dalam sambutan yang disampaikan Pj Sekda, Gubernur menegaskan perubahan APBD tidak sekadar menjadi penyesuaian angka pendapatan dan belanja, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, perubahan APBD menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan kondisi daerah, capaian pelaksanaan APBD, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan pembangunan pada sisa waktu tahun anggaran 2026.

“Waktu kita tidak panjang. Karena itu, saya mengajak Pemerintah Daerah dan DPR Papua Tengah untuk bekerja dengan semangat yang sama, cepat tetapi tetap cermat, responsif tetapi tetap taat aturan, serta berani mengambil kebijakan namun tetap menjaga akuntabilitas,” demikian disampaikan Gubernur dalam rapat paripurna tersebut.

Dalam penyusunan KUPA dan Perubahan PPAS 2026, Pemprov Papua Tengah memperhatikan perubahan RKPD 2026, kondisi fiskal daerah, realisasi APBD hingga periode berjalan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai daerah otonom baru, Papua Tengah masih menghadapi kebutuhan pembangunan yang besar. Di sisi lain, ruang fiskal yang tersedia harus dikelola secara hati-hati, efektif dan bertanggung jawab.

Karena itu, perubahan kebijakan anggaran diarahkan untuk menjaga kesinambungan program prioritas, terutama pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat, menyesuaikan target pendapatan secara realistis, serta melakukan penajaman dan rasionalisasi belanja.

Belanja daerah juga diarahkan pada program yang prioritas, mendesak, dapat dilaksanakan dan diselesaikan dalam sisa waktu tahun anggaran 2026. Pemerintah turut menekankan pemenuhan belanja wajib dan mengikat, peningkatan kualitas belanja, serta penguatan akuntabilitas, transparansi dan disiplin pengelolaan APBD.

“Anggaran harus dapat dilaksanakan, dapat dipertanggungjawabkan, dan yang paling penting harus memberi manfaat nyata kepada masyarakat Papua Tengah,” tegas Gubernur.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur mengapresiasi kemitraan yang telah terbangun bersama DPR Papua Tengah. Menurutnya, pandangan, koreksi, pertanyaan dan usulan dari legislatif dalam proses pembahasan merupakan bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran.

Pemerintah dan DPR Papua Tengah memiliki fungsi serta kewenangan masing-masing, namun memiliki tujuan yang sama untuk memastikan APBD dikelola sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Setelah penyerahan KUPA dan Perubahan PPAS, dokumen tersebut akan dibahas bersama DPR Papua Tengah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur berharap seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan secara efektif dan tepat waktu sehingga penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera dilakukan.

Pemprov Papua Tengah menegaskan APBD merupakan instrumen untuk memperkuat pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, menggerakkan perekonomian, melindungi masyarakat, serta memperluas pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah Papua Tengah.

Penulis: Elias

Editor: Sianturi