Razia Sajam Di Kwamki Narama, Polisi Amankan 9 Orang Dan Diproses Hukum Beberapa dari 9 orang yang diamankan aparat dalam razia yang digelar pada Selasa (2/9/2026) (salampapua.com/Foto: Dokumen Satreskrim Polres Mimika)

Razia Sajam Di Kwamki Narama, Polisi Amankan 9 Orang Dan Diproses Hukum

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Mimika bersama personel gabungan TNI-Polri terus menggencarkan langkah penegakan hukum untuk menjaga stabilitas keamanan pasca-konflik sosial di Distrik Kwamki Narama.

Dalam operasi patroli dan razia yang dilaksanakan, pada Selasa (2/9/2026), aparat berhasil mengamankan sembilan orang yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) di tempat umum.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama menjelaskan bahwa petugas menempatkan sembilan titik pemeriksaan strategis di berbagai lokasi di Distrik Kwamki Narama. Dari hasil penyisiran tersebut, sembilan orang berinisial MW, RT, DT, IT, MM, YK, JW, MK, dan MD diamankan karena melanggar undang-undang kepemilikan senjata tajam.

"Kami sementara ini mengamankan sembilan orang karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur, anak panah, dan parang," ujar AKP Putut.

Selain menahan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berpotensi memicu kekerasan. Barang-barang tersebut meliputi dua unit busur panah, 23 buah anak panah, empat parang, satu ketapel, satu tulang kasuari, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut senjata-senjata tersebut.

Terhadap kesembilan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Keamanan Negara. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun.

"Kepada sembilan orang tersebut kami terapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas AKP Putut.

Dia menegaskan bahwa kegiatan razia dan penertiban terhadap kepemilikan atau pembawaan senjata tajam tanpa izin akan terus dilakukan secara intensif hingga batas waktu yang belum ditentukan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah rawan konflik.

Masyarakat diimbau untuk tidak membawa, menggunakan, maupun menyimpan senjata tajam dan senjata lainnya untuk tujuan yang dapat memicu konflik. Seluruh elemen masyarakat juga diajak  untuk menyerahkan setiap persoalan kepada aparat dan mekanisme hukum yang berlaku, serta bersama-sama menjaga keamanan di Kabupaten Mimika.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy