SALAM PAPUA (TIMIKA) – Penyidikan kasus pembunuhan seorang tukang ojek yang ditemukan meninggal dunia di Jalan Amungsa Indah, jalur belakang Keuskupan Timika menuju Jembatan Waker, pada 25 Juli 2026, terus berkembang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika kembali menetapkan dua tersangka baru. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah tiga orang.
Kepala Satreskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, mengonfirmasi penambahan tersangka tersebut saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026). Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka pada 2 September 2026.
“Tersangka sudah ada tiga orang,” kata AKP Putut, Senin (7/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang telah diamankan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan peran masing-masing dalam peristiwa tersebut. Salah satu tersangka diketahui berada di dalam mobil rental, sedangkan dua tersangka lainnya diduga berperan sebagai pengemudi secara bergantian.
Pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan ketiga tersangka tersebut kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan lebih banyak orang. Polisi menduga terdapat 14 orang yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan tersebut.
“Hasil interogasi dari tiga tersangka menunjukkan bahwa terduga pelaku atas peristiwa ini sebanyak 14 orang,” jelas AKP Putut.
Meski demikian, polisi belum menetapkan seluruh nama yang disebut dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan identitas, peran, serta alat bukti yang dapat menguatkan keterlibatan masing-masing pihak.
“Kami akan terus dalami untuk mengetahui para pelaku lainnya,” ujarnya.
Polres Mimika juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan maupun dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut agar segera menyampaikannya kepada kepolisian.
Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh serta memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi