SALAM PAPUA (JAYAPURA) – Majelis Hakim Pengadilan
Negeri (PN) Jayapura dalam sidang putusan sela, Kamis (27/4/2023), menolak
semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat
dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air
Silvy Herawaty.
Sidang yang diketuai Marco Erari,S.H,M.H ini dalam amar
putusannya menilai dakwaan JPU kabur dan tidak cermat. Di samping itu Hakim
juga menerima sebagian eksepsi yang diajukan penasihat hukum kedua terdakwa.
“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara
tidak cermat. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum,” ungkap Marco
Erari,S.H,M.H dalam membacakan bagian dari penggalan amar putusannya, Kamis
(27/4/2023).
Sementara itu, salah satu dari Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Marvey
Dangeubun,S.H,M.H dalam konferensi pers usai sidang putusan tersebut menyampaikan
terima kasihnya kepada berbagai pihak yang telah terlibat dalam proses hukum
terdakwa hingga adanya putusan. Termasuk kepada para pendukung dan simpatisan yang
telah dengan tertib dan sangat rapi saat menghadiri proses persidangan pada
hari tersebut.
Dia mengaku menghormati putusan pengadilan karena sudah
memenuhi hak kliennya yang selama ini merasa tidak melakukan tindakan korupsi
dalam kasus tersebut.
“Kami tim kuasa hukum tetap siap menghadapi jika ada pengajuan
banding dari pihak Kejaksaan Tinggi (selaku JPU) sebagaimana diatur dalam
undang-undang,” tuturnya.
Sedangkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengaku
bersyukur karena asas keadilan sudah dipenuhi.
“Saya memang sudah berharap harus terjadi (keputusan) seperti
ini, karena saya merasa tidak pernah melakukan korupsi apapun,” tegas pria yang
akrab disapa John Rettob ini.
Bahkan dirinya sempat menegaskan statusnya saat ini kepada
kuasa hukumnya setelah putusan hakim yang menolak dakwaan JPU pada persidangan tersebut,
“saya bukan terdakwa lagi toh?”, dan tampak Marvey Dangeubun,S.H,M.H mengangguk-anggukan
kepalanya sebagai respon mengiyakan bahwa memang saat ini Plt Bupati Mimika
tidak lagi menjadi terdakwa, alias terbebas dari tuntutan perkara tersebut. (Red)