SALAM PAPUA (TIMIKA) – Mendukung pelestarian satwa, PT. Freeport Indonesia (PTFI) memiliki aturan yang melarang karyawannya memelihara satwa yang dilindungi, khususnya bagi karyawan yang berdomisili di area kerja PTFI dataran tinggi (highland) dan di dataran rendah (lowland).

Vice President Environmental Department PTFI, Gesang Setyadi mengatakan bahwa perusahaan akan memberikan peringatan tegas kepada karyawannya apabila terbukti memelihara Satwa endemik yang dilindungi.

“Jelas itu dituangkan dalam pedoman hubungan industrial, yang disebutkan jika karyawan ketahuan memelihara satwa yang dilindungi, maka sesuai peraturan perundangan akan diberikan warning bahkan pemecatan,” kata Gesang di sela-sela kegiatan Pelepasliaran Satwa antara PTFI, BBKSDA Papua dan DLH Kabupaten Mimika, Rabu (15/3/2023).

Dia menjelaskan, hingga saat ini peraturan tersebut cukup efektif diterapkan, selain karena tingginya kesadaran karyawan, dan juga belum ada temuan karyawan yang membuat pelanggaran.

“Selama ini kita selalu berkampanye melibatkan komunitas di Tembagapura dan Kuala Kencana, sehingga mereka telah memahami bagaimana Satwa itu dilindungi,” ujarnya.

Dia menambahkan, bagi seluruh karyawan PTFI sebelum diterima kerja, telah diminta untuk mematuhi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) termasuk poin pengkontrolan tentang perlindungan Satwa-Satwa yang ada di Papua.

“Selama ini Perusahaan menjalankan kontrol terhadap pemeliharaan satwa di area Jobsite, PTFI dengan rutin menggelar kampanye dan imbauan kepada komunitas karyawannya terutama saat memperingati momentum seperti Hari Lingkungan, Hari Rimbawan, Hari Cinta Puspa Satwa, dan kegiatan kampanye lingkungan lainnya,” tuturnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy