SALAM PAPUA (TIMIKA) - Memasuki bulan Suci Ramadhan tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Mimika mengeluarkan imbauan terkait beroperasinya tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras (Miras) yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIT.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob,S.Sos,M.M saat ditemui awak media usai menghadiri Rakor PDIP di Gedung Eme Neme Timika, Papua Tengah, Kamis (23/3/2023).

"Tujuannya adalah agar kita menghargai umat Muslim yang sementara berpuasa. Kita sudah keluarkan (kebijakan) sampai dengan 30 hari ke depan," ujarnya.

John Rettob menegaskan, bagi tempat usaha yang tidak mengikuti imbauan tersebut, Pemerintah Kabupaten akan mengambil langkah tegas sampai dengan pencabutan surat izin berusaha.

"Sanksinya jelas pencabutan surat izin. Kita harus saling menghormati, saling menjaga,” tegasnya.

Dia berharap para pelaku usaha tersebut dapat bekerjasama dan kooperatif, serta kepada pengunjung juga harus sabar dan juga kooperatif dalam menghargai umat Muslim yang sedang menjalani ibadah Puasa.

"Kadang-kadang tempat hiburan mau tutup tapi dipaksa-paksa (dibuka) oleh pengunjungnya, ini yang masalah. Kalau tidak ada pengunjung kan tidak mungkin dibuka juga, sama halnya dengan penjualan minuman keras, dong (mereka, Red) tutup juga nanti ada saja yang paksa mau beli," tutupnya.

Wartawan: Evita

Editor: Jimmy