SALAM PAPUA (TIMIKA) – IR yang merupakan ibu rumah
tangga (IRT) pelaku dugaan penculikan balita berusia 1 tahun 2 bulan di SP2 Timika,
Papua Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah dalam sel. Kita tahan dan ditetapkan sebagai
tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Muhammad Rizka saat
dihubungi via telepon, Jumat (14/4/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, IR diduga menculik balita
berusia 1 tahun 2 bulan di depan ruko China, di seputaran basecamp, tepatnya di
depan Pasar SP2 Timika tanggal 3 April 2023. Ulahnya sempat menghebohkan warga
di TKP hingga kemudian dilaporkan ke Polres Mimika.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra saat dikonfirmasi tanggal
4 April 2023 menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, pelaku beralasan nekat
melakukan penculikan lantaran belum memiliki keturunan serta mengalami keguguran berkali-kali.
"Berdasarkan keterangan awal dari pelaku bahwa pelaku
membawa si anak karena dilatar belakangi oleh keinginan kuat pelaku untuk
dikaruniai seorang anak dan sudah 7 kali mengalami keguguran selama membina
kehidupan berumah tangga," ujarnya.
AKBP Putra pun mengimbau agar seluruh orang tua untuk lebih memperhatian
dan selalu melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya khususnya pada saat di tempat
keramaian.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy