SALAM PAPUA (TIMIKA) - JFC alias Jon (25) tidak
berkutik saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Mimika di parkiran salah satu
Bank di Jalan Budi Utomo Timika.
Jhon ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
yang berupaya memperkosa dan merampas dua unit HP milik seorang gadis yang
menjadi penumpangnya, sekira pukul 02.00 WIT, Kamis (15/6/2023) lalu.
“Pelaku sudah ditangkap di parkiran salah satu Bank di Jalan
Budi Utomo. Pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Mimika di Mile 32. Pelaku
tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya saat ditangkap,”
ungkap Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, Selasa (20/6/2023).
Dijelaskan, saat kejadian, korban hendak kembali ke
kediamannya di Jalan Budi Utomo. Korban menawarkan jasa ojek kepada pelaku yang
saat itu melintas, akan tetapi sebelum sampai di alamatnya, pelaku sengaja
berhenti, sehingga korban melompat dari atas motor dan menjauhi pelaku. Saat
itu, pelaku langsung mengejar dan berusaha memperkosa korban, namun korban
berusaha melawan dan pelaku hanya merampas tas berisi satu unit HP Vivo V25
warna gold, satu unit HP Vivo V20 warna Rembo dan uang tunai Rp 1.000.000.
“Korban langsung melapor ke sentra Kepolisian Terpadu Polres
Mimika. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pelaku ditangkap tanggal 19
Juni 2023. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa tas dan dua
unit HP milik korban. Ada juga sepeda motor dan helm pelaku yang digunakan
melancarkan aksinya,” katanya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy